Terlibat Tawuran, Tangan Pelajar SMK Nyaris Putus Disabet Celurit

Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:21 WIB
Terlibat Tawuran, Tangan Pelajar SMK Nyaris Putus Disabet Celurit
Terlibat Tawuran, Tangan Pelajar SMK Nyaris Putus Disabet Celurit
A A A
TANGERANG - Polisi meringkus para pelajar yang terlibat tawuran dan membuat tangan seorang pelajar SMK Mandiri Panongan Tangerang nyaris putus. Kelima pelaku mengakui bahwa mereka sudah janjian melaluimedia sosial untuk tawuran.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran berawal dari pertandingan futsal antara siswa SMK Yupentek 2 Curug dengan pelajar dari SMK Mandiri Panongan, pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu.

"Sebelumnya memang ada perselisihan. Kemudian, mereka membuat janjian lewat medsos untuk tawuran," kata Ferdy, kepada wartawan di Polsek Curug, Selasa (23/10/2018).

Tawuran kedua kelompok pelajar inipun akhirnya pecah di Jalan Raya STPI, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka membekali dirinya dengan senjata tajam, dan saling melukai.

Seorang pelajar dari SMK Mandiri Panongan bernama Muhamad Aditya terluka parah. Pergelangan tangan kirinya terkena sabetan celurit dalam tawuran, hingga nyaris putus.

Tidak butuh waktu lama, petugas Polsek Curug dan Tim Vipers Polres Tangsel langsung menangkap kelima pelajar yang menjadi lawan tawuran Aditya. Terdiri dari D (16), R (16), D (16), S (16), dan I (17).

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap lima pelaku yang melakukan penganiayaan dengan barang bukti senjata tajam dan tumpul," tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah celurit, satu parang berbentuk angka 7, dua buah parang, satu sepeda motor, dan pakaian yang ada bercak darah.

"Semua tersangka masih di bawah umur, dan berstatus pelajar. Sedangkan korban MA ini, ternyata sudah drop out dari SMK Mandiri Panongan," sambung Ferdi lagi.

Dirinya berharap, para pelajar bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan yang positif, seperti mengerjakan tugas sekolah, dan untuk tawuran yang mematikan.

Atas perbuatannya, kelima pelajar tersebut, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)