Pergoki Pencuri di Rumah, Mulyadi Ditahan Pelaku Justru Bebas

Kamis, 18 Oktober 2018 - 14:13 WIB
Pergoki Pencuri di Rumah, Mulyadi Ditahan Pelaku Justru Bebas
Pergoki Pencuri di Rumah, Mulyadi Ditahan Pelaku Justru Bebas
A A A
TANGERANG SELATAN - Nasib apes dialami Mulyadi (43), pria paruh baya ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisauk lantaran laporan penganiayaan terhadap pria berinisial A. A merupakan pelaku pencurian ikan yang dipergoki Mulyadi di rumahnya Kampung Kademangan, RT 04/03, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ironisnya, A, kini justru tetap menghirup udara bebas atas pencurian yang dilakukan. Sedangkan Mulyadi yang menjadi korban, sudah lima hari berada ditahanan Mapolsek Cisauk. Peristiwa bermula pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, Mulyadi memergoki A tengah mencuri ikan gurame di empang miliknya yang terletak dipekarangan rumah bagian belakang. "Waktu dipergoki, pelaku langsung dihampiri oleh korban hingga terjadi cekcok mulut. Karena kesal berdebat, secara spontan korban memukul pelaku," terang Suhendar, perwakilan keluarga Mulyadi kepada wartawan saat berunjuk rasa di depan Mapolsek Cisauk, Kamis (18/10/2018).

Usai pemukulan itu, pelaku A yang tak lain adalah tetangga korban lantas memilih pulang ke rumah. Namun beberapa saat kemudian, A kembali menyambangi rumah Mulyadi seraya mempersenjatai diri dengan golok dan pacul.

"Pelaku datang kembali dan masuk ke halaman rumah korban, terus menantang korban agar keluar rumah sambil mengancam mau dibunuh segala macam. Tapi korban enggak mau terpancing, enggak mau keluar," imbuh Suhendar.

Pelaku yang mengaku sebagai preman kampung kemudian pergi, dan meminta bantuan dari salah satu ormas. Selanjutnya, rumah Mulyadi didatangi sekira 3 mobil dari massa Ormas, mereka mengancam agar Mulyadi menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sebagai ganti rugi atas pemukulan yang dilakukan terhadap A.

Singkat cerita, pada 12 Oktober 2018, Mulyadi dan salah satu saksi dipanggil ke Mapolsek Cisauk atas laporan pemukulan terhadap pelaku. Sejak itulah, Mulyadi ditahan atas dugaan penganiayaan saat malam pencurian di rumahnya.

"Kasus pencurian itu awalnya kita laporkan ke Polsek Cisauk, tapi oknum polisi disana menolak laporan kita, kita enggak tahu mungkin ada tekanan atau seperti apa," tukas Suhendar.

Sementara, Wakapolres Tangsel, Kompol Arman menuturkan, akan menginvestigasi kejadian yang dialami Mulyadi. Dia membenarkan, jika laporan yang ada menyebutkan, bahwa kasus itu berawal saat Mulyadi memergoki A yang mencuri ikan di empangnya beberapa hari lalu.

"Kami akan menindaklanjuti aspirasi dari rekan mahasiswa dan warga yang berunjuk rasa hari ini, bahwa menurut mereka ada keberpihakan atau tidak profesionalnya dari penyidik kita tentang kasus itu. Jadi kasusnya berawal saat saudara A masuk ke empang saudara M, lalu tepergok saudara M, kemudian diketok kepalanya hingga berdarah," ucapnya ditemui di Mapolsek Cisauk.

Lebih lanjut dikatakan Arman, kepolisian akan memediasi kedua belah pihak, baik keluarga Muyadi dan A. Terkait pencurian itu, polisi sendiri mengaku belum menerima laporan dari pihak Mulyadi sejak awal kejadian."Saya belum menelusuri lebih jauh, karena kalau memang ada (laporan pencurian) itu akan kita proses," ucap Arman.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9239 seconds (0.1#10.140)