Tahukah Anda Sudah Berapa Kali PSBB di Jakarta Diperpanjang?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Aturan PSBB sudah beberapa kali diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Corona di Ibu Kota.
Nah, tahukah anda sudah berapa kali masa PSBB di Jakarta diperpanjang? Berikut informasi yang berhasil dihimpun SINDOnews, Sabtu (15/8/2020): (Baca juga: DKI Klaim Kedisiplinan Masyarakat Meningkat dan Pengawasan Dilakukan Ketat)
PSBB Tahap I
10 - 23 April 2020. Tahap permulaan PSBB untuk aktivitas warga Jakarta dan sekitarnya. Adanya status PSBB itu, maka sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah, serta jam operasional transportasi umum dibatasi.
PSBB Tahap II
24 April - 22 Mei 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada PSBB tahap kedua ini agar pandemi Covid-19 bisa selesai semua harus kompak menaati PSBB karena semakin sedikit interaksi, wabah penyakit ini bisa diselesaikan.
PSBB Tahap III
24 Mei-4 Juni 2020. “Ini akan menjadi PSBB penghabisan. ini semua berbasis pada ilmu pengetahuan dan kajian bukan kira-kira," ujar Gubernur Anies, beberapa waktu lalu.
Juni 2020
PSBB dilongggarkan atau dikenal PSBB Transisi. Aturannya seperti angkutan beroperasi normal, tapi kapasitas hanya 50%; perkantoran boleh buka, namun kapasitas hanya 50%; rumah ibadah bisa menjalankan aktivitasnya, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan; serta keluar rumah harus mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Rahasiakan Identitas Karyawan Pelapor Perusahaan Langgar PSBB)
16 Juli 2020
Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB Transisi Fase I selama 14 hari ke depan atau hingga 30 Juli 2020.
30 Juli 2020
Hari terakhir PSBB Transisi Fase 1, kemudian diperpanjang lagi hingga 14 Agustus 2020.
14 – 27 Agustus 2020
Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PSBB Transisi Fase I selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 14 - 27 Agustus 2020.
Nah, tahukah anda sudah berapa kali masa PSBB di Jakarta diperpanjang? Berikut informasi yang berhasil dihimpun SINDOnews, Sabtu (15/8/2020): (Baca juga: DKI Klaim Kedisiplinan Masyarakat Meningkat dan Pengawasan Dilakukan Ketat)
PSBB Tahap I
10 - 23 April 2020. Tahap permulaan PSBB untuk aktivitas warga Jakarta dan sekitarnya. Adanya status PSBB itu, maka sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah, serta jam operasional transportasi umum dibatasi.
PSBB Tahap II
24 April - 22 Mei 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada PSBB tahap kedua ini agar pandemi Covid-19 bisa selesai semua harus kompak menaati PSBB karena semakin sedikit interaksi, wabah penyakit ini bisa diselesaikan.
PSBB Tahap III
24 Mei-4 Juni 2020. “Ini akan menjadi PSBB penghabisan. ini semua berbasis pada ilmu pengetahuan dan kajian bukan kira-kira," ujar Gubernur Anies, beberapa waktu lalu.
Juni 2020
PSBB dilongggarkan atau dikenal PSBB Transisi. Aturannya seperti angkutan beroperasi normal, tapi kapasitas hanya 50%; perkantoran boleh buka, namun kapasitas hanya 50%; rumah ibadah bisa menjalankan aktivitasnya, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan; serta keluar rumah harus mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Rahasiakan Identitas Karyawan Pelapor Perusahaan Langgar PSBB)
16 Juli 2020
Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB Transisi Fase I selama 14 hari ke depan atau hingga 30 Juli 2020.
30 Juli 2020
Hari terakhir PSBB Transisi Fase 1, kemudian diperpanjang lagi hingga 14 Agustus 2020.
14 – 27 Agustus 2020
Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PSBB Transisi Fase I selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 14 - 27 Agustus 2020.
(jon)