Bolos Kerja Ratusan Hari, 6 Polisi Polres Tangerang Dipecat Tidak Hormat

Senin, 08 Oktober 2018 - 22:18 WIB
Bolos Kerja Ratusan Hari, 6 Polisi Polres Tangerang Dipecat Tidak Hormat
Bolos Kerja Ratusan Hari, 6 Polisi Polres Tangerang Dipecat Tidak Hormat
A A A
TANGERANG - Enam anggota kepolisian di Polresta Tangerang Kabupaten, dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian, karena membolos kerja 30 hari berturut-turut. Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, dilakukan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, pada Senin (8/10/2018) di halaman Polresta Tangerang.

"Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, dan tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan," kata Sabilul, kepada wartawan di Polresta Tangerang, Senin (8/10/2018).

Sabilul menuturkan, keputusan pemecatan itu dilakukan dengan berat hati.
"Keputusan untuk memberhentikan keenam anggota ini terpaksa harus diambil, demi menjaga kepercayaan masyarakat, untuk menciptakan aparat polisi yang profesional, modern, dan terpercaya," sambungnya.

Menurutnya, diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental di tubuh kepolisian. Dalam rangka menciptakan polisi yang promoter, dan peningkatan public trust kepolisian.

"Pemberhentian keenam anggota ini harus menjadi pelajaran bagi anggota lainnya, dan jangan coba-coba diulangi oleh yang lainnya, karena merugikan semua," ujarnya. Adapun keenam polisi yang dipecat antara lain Aiptu AK desersi 143 hari dan melakukan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, dan Briptu PU desersi 845 hari.

Kemudian, Briptu RL yang desersi 134 hari, dan Bripda WS desersi 969 hari. Jika ditotal, keenam anggota polisi itu tidak pernah masuk kerja selama hampir 3 tahun. "Mereka membolos tanpa izin dari pimpinan atau desersi, dan salah satu di antaranya ditambah melakukan tindak pidana penipuan. Tindakan mereka mencoreng citra polisi yang dibangun," ujarnya.

Dijelaskan Sabilul, AK atau Adang Kosasih memiliki tugas terakhir sebagai Bintara di Polresta Tangerang. Kasus penipuannya terungkap, setelah korban melapor ke petugas Satreskrim Polresta Tangerang. "Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, penipuan tersebut dilakukan oleh AK ini. Dari hasil penipuan itu, AK meraup untung hingga Rp250 juta," jelasnya.

Selain dipecat, AK juga dijebloskan ke Rutan Klas I Tangerang dan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan pidana lima tahun penjara. Saat digelandang ke dalam rutan, pecatan polisi ini tampak tertunduk malu.

"Saya menipu korban yang ingin mendaftar masuk polisi, dan menyatakan bisa meloloskan korban dalam proses seleksi, dengan imbalan uang Rp250 juta," kata AK.

Berikut data, berikut data 6 polisi Polresta Tangerang yang dipecat tidak hormat:

1. Aiptu Adang Kosasih NRP 74040071, bintra Polres Kota Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 143 hari dan adanya laporan tindak pidana.

2. Aipda Bambang Riswanto NRP 63110064 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 790 hari.

3. Aipda Sunarto NRP 76120338 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 488 hari.

4. Briptu Puji Utomo NRP 74020072 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 845 hari.

5. Briptu Rengga Lesmono NRP 85101245 (Tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 134 hari.

6. Bripda Wiwi Sanusi NRP 89030636 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 969 hari.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2999 seconds (0.1#10.140)