Dibayangi Arwah Korbannya, Pembacok Pengendara Motor di Bekasi Depresi

Senin, 17 September 2018 - 14:22 WIB
Dibayangi Arwah Korbannya, Pembacok Pengendara Motor di Bekasi Depresi
Dibayangi Arwah Korbannya, Pembacok Pengendara Motor di Bekasi Depresi
A A A
BEKASI - Setelah sempat tak terlacak selama 10 bulan, Akim (24) yang membacok Rudini (29) hingga tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kepada majikannya, Akim mengaku telah membacok pengendara sepeda motor dan kini depresi karena kerap dibayang-bayangi arwah korbannya.

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Senin 27 September 2017 silam. Saat itu, Rudini yang sedang berkendara seorang diri dibacok Akim hingga terluka parah dan akhirnya meninggal di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, petugas sempat kesulitan melacak identitas tersangka karena minimnya keterangan saksi mata dan ketiadaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Apalagi harta benda korban berupa sepeda motor Honda Vario dan ponselnya tidak diambil tersangka.

Selama 10 bulan mengalami kebuntuan, kata dia, tiba-tiba Polsek Cikarang Selatan mendapat informasi penangkapan pelaku penganiayaan itu dari Polsek Cikarang Pusat.
Penangkapan Akim berdasarkan keterangan dari majikan pelaku bernama Sugiono (41) ke polsek setempat yang mengaku bahwa Akim mengalami depresi berat karena telah melukai pengendara motor. (Baca: Pelajari Ilmu Kebal, Akim Dapat Wangsit untuk Melukai 7 Pemuda )

"Pelaku bercerita selalu didatangi arwah korban, bahkan sampai terbawa di dalam mimpi. Setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya ke majikan hingga diteruskan ke Polsek," katanya kepada wartawan, Senin (17/9/2018).

Kepada polisi, tersangka berkata nekat menganiaya korban karena saat itu sedang mempelajari ilmu kekebalan tubuh. Saat mendalami ilmu dengan cara bertapa, tiba-tiba dia mendapat bisikan agar melukai tujuh pemuda dan meminum darahnya.

"Setelah mendapat wangsit itu, pelaku langsung berkeliling mencari mangsa. Namun belum sempat meminum darah korban, pelaku sudah melarikan diri karena takut dikejar massa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, kasus ini ditangani Polsek Cikarang Selatan dan Kepolisian Resor Metro Bekasi. "Kasus ini masih kami kembangkan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8216 seconds (0.1#10.140)