Status Ibu Kota Jakarta Telah Berakhir, DPRD Desak RUU DKJ Segera Dituntaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta , Misan Samsuri menyoroti pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR terkait status Ibu Kota Jakarta yang terkesan sangat lambat. Ia berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus segera dituntaskan.
Diketahui terhitung sejak 15 Februari 2024 status Ibu Kota telah dicabut seiring dengan perpindahan status ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Harapan saya tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/3/2024).
Misan menilai RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Diketahui terhitung sejak 15 Februari 2024 status Ibu Kota telah dicabut seiring dengan perpindahan status ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Harapan saya tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/3/2024).
Misan menilai RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
(kri)