Polemik KJMU, Anies Baswedan: Beri Sampai Tuntas Jangan Putus di Tengah Jalan

Jum'at, 08 Maret 2024 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Heru Budi mengaku sudah mendengar di media banyak masyarakat yang komplain, awalnya mendapatkan KJP sekarang tidak.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik. Bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," jelasnya.

Apabila data-data pribadi itu memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan aturan yang ada, Heru memastikan penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November - Desember data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data di DKI sudah cukup baik," papar Heru.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)