Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ditawari Dua Beasiswa

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:27 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya mendaji dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan. Peserta KJMU tetap bisa mengajukan pendaftaran selama tidak melanggar larangan sebagai penerima KJMU.

Berikutnya, pada sistem pendaftaran KJMU, bagi penerima lanjutan KJMU dengan status validasi NIK "tidak layak". Pada saat ini, keterangan hasil validasi berubah menjadi "terdaftar".

Intinya, tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi desil pada data Regsosek. Pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU (misal: cuti akademik/status mahasiswa tidak aktif/menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD.

“Syukurlah kalau Orin masih bisa diterima di KJMU, alhamdulillah. Karena memang KJMU ini untuk mahasiswa tidak mampu dan berprestasi. Makanya jadi aneh saja kalau Orin yang nilai IPK-nya 4 dan kategori miskin pula, kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak,” kata Dono Pratondo, paman Orin yang tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Sementara itu, Sugito, selaku Ketua RT tempat Orin tinggal, yakni RT 4, RW 11, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat, dengan tegas mengatakan bahwa sesuai kartu keluarga (KK) Orin masih tercatat sebagai warganya.

“Orang tuanya juga memang tergolong keluarga tidak mampu, saya juga kenal baik dengan ayahnya Orin, Pak Helmi,” kata Sugito.
(hdr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)