Gerindra dan PKS Berebut Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:14 WIB
Gerindra dan PKS Berebut Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Gerindra dan PKS Berebut Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah Snadiaga Uno maju sebagai cawapres membuat hubungan dua partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi memanas. Partai Gerindra dan PKS memiliki hak sama untuk mengajukan nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria mengatakan, PKS dan Partai Gerindra memiliki hak yang sama, untuk mengajukan calon Wagub DKI, menggantikan Sandiaga Uno. Iman menilai, persoalan ini cukup simple karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, Pasal 176 ayat (1) menyatakan secara gamblang.

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. ’’Ini jelas loh. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,’’ kata Iman di DPRD DKI Senin (13/8).

Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua Komisi D DPRD DKI itu mengaku, bingung dengan sikap mitra koalisinya bahwa kursi Wagub DKI miliknya. Tentu, ini tidak fair karena pada pertarungan pesta demokrasi 2017 di Jakarta bekerja bareng.’’Masak mau menang sendiri saja. Kalau saya, ikuti aturan main. Satu PKS dan satu Gerindra. Nanti dipilih. Kalau PKS lagi menang banyak dong,’’ ujarnya

Iman mengingatkan, dua partai pengusung sama-sama mempunyai hak mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandi. Bahkan, dia menilai, partai berlambang burung garuda bukan hanya Ketua DPD Gerindra Muhamad Taufik. ’’Siapa yang dicalonkan sebagai wagub. Tentu, kami patuh dengan fatsun partai. Kami, DKI sepakat mengajukan Ketua DPD Muhamad Taufik. Kami, taat aturan UU,’’ tandas dia.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi menilai, Sandi saat maju pada pada Pilgub DKI merepresentasikan Partai Gerindra. Artinya, kader partai berlambang burung garuda lebih berhak. “Kalau Anies yang mundur beda. PKS bisa ngotot,” ujar.

Namun, dia menyarankan dua belah pihak konsensus untuk menemukam titik temu agar persoalan ini selesai. “Ya, harus ikut aturan main. UU kan jelas dua partai pengusung mengajukan,” ucap.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5725 seconds (0.1#10.140)