Pria Paruh Baya di Gunung Putri Bogor Tewas Dianiaya, Pelaku Incar Motor Antik
loading...
A
A
A
BOGOR - Pria berinisial DD (48) meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berhasil ditangkap polisi 12 jam setelah kejadian.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/2/2024) pukul 02.45 WIB. Didapati laporan adanya korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
"Pukul 09.00 WIB, setelah menerima informasi dilakukan pengecekan dan olah TKP," kata Didin dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil olah TKP, korban diketahui meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian kepalanya. Jasad korban langsung dievakuasi oleh polisi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta untuk diautopsi. "Kekerasan benda tumpul pada bagian kepala," katanya.
Sekitar 12 jam kemudian, polisi mengamankan pria berinisial ARA (27) sebagai pekerja bangunan karena dicurigai akan melakukan pencurian rumah warga tak jauh dari lokasi penganiayaan. Hasil pemeriksaan, rupanya ARA merupakan pelaku penganiayaan DD.
"Dilakukan introgasi secara mendalam pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai atau mencuri sepeda motor antik yang disimpan di gudang tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ARA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
"Barang buktinya satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk memukul korban, baju, celana dan topi yang dipakai pelaku," pungkasnya.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/2/2024) pukul 02.45 WIB. Didapati laporan adanya korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
"Pukul 09.00 WIB, setelah menerima informasi dilakukan pengecekan dan olah TKP," kata Didin dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil olah TKP, korban diketahui meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian kepalanya. Jasad korban langsung dievakuasi oleh polisi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta untuk diautopsi. "Kekerasan benda tumpul pada bagian kepala," katanya.
Sekitar 12 jam kemudian, polisi mengamankan pria berinisial ARA (27) sebagai pekerja bangunan karena dicurigai akan melakukan pencurian rumah warga tak jauh dari lokasi penganiayaan. Hasil pemeriksaan, rupanya ARA merupakan pelaku penganiayaan DD.
"Dilakukan introgasi secara mendalam pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai atau mencuri sepeda motor antik yang disimpan di gudang tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ARA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
"Barang buktinya satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk memukul korban, baju, celana dan topi yang dipakai pelaku," pungkasnya.
(abd)