Bawaslu Bekasi Terima Laporan 2 TPS Alami Surat Suara Presiden Tercoblos
loading...
A
A
A
BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendapatkan laporan adanya surat suara telah tercoblos sebelum dilakukan pemungutan suara terhadap pemilih. Setidaknya ada dua tempat pemungutan suara (TPS) yang melaporkan adanya surat suara tercoblos.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan dua TPS itu adalah TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan dan TPS 33 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Masing-masing TPS itu terdeteksi satu kertas suaranya telah tercoblos.
"Dua-duanya terkait dengan surat suara yang sudah diterima oleh pemilih itu sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Jakamulya nomor 2, di Bekasi Timur Sepanjangjaya itu nomor 1 yang sudah tercoblos," ujarnya dikutip, Jumat (16/2/2024).
Di Jakamulya, surat suara yang tercoblos itu ditemukan saat anggota KPPS menyambangi rumah pemilih lantaran pemilih tidak mampu berjalan ke TPS. Saat pemilih mendapatkan kertas suara, didapat kertas suara itu telah tercoblos.
Meski demikian, ia memastikan bahwa surat suara yang telah tercoblos tidak sah. Adapun, pemilih langsung diberikan kertas suara pengganti.
"Itu yang antar ada Ketua KPPS, ada anggota KPPS ada pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu. Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos. Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama, itu dianggap surat suara rusak," jelasnya.
Selain adanya surat suara tercoblos, Bawaslu Bekasi juga menerima adanya surat suara kurang pada sejumlah TPS. Masalah surat suara kurang ini, kata dia, juga dapat diselesaikan dengan meminta kertas suara tersisa di TPS terdekat.
"Masih direkap (jumlah surat suara kurang), di beberapa TPS di beberapa kecamatan ada kekurangan surat suara, beragam," tuturnya.
"Tapi memang sudah bisa diselesaikan dengan surat suara yang diambil dari TPS terdekat ada beberapa yang kurang, kurang dua, kurang satu, dan lain sebagainya," tutupnya.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan dua TPS itu adalah TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan dan TPS 33 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Masing-masing TPS itu terdeteksi satu kertas suaranya telah tercoblos.
"Dua-duanya terkait dengan surat suara yang sudah diterima oleh pemilih itu sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Jakamulya nomor 2, di Bekasi Timur Sepanjangjaya itu nomor 1 yang sudah tercoblos," ujarnya dikutip, Jumat (16/2/2024).
Di Jakamulya, surat suara yang tercoblos itu ditemukan saat anggota KPPS menyambangi rumah pemilih lantaran pemilih tidak mampu berjalan ke TPS. Saat pemilih mendapatkan kertas suara, didapat kertas suara itu telah tercoblos.
Meski demikian, ia memastikan bahwa surat suara yang telah tercoblos tidak sah. Adapun, pemilih langsung diberikan kertas suara pengganti.
"Itu yang antar ada Ketua KPPS, ada anggota KPPS ada pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu. Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos. Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama, itu dianggap surat suara rusak," jelasnya.
Selain adanya surat suara tercoblos, Bawaslu Bekasi juga menerima adanya surat suara kurang pada sejumlah TPS. Masalah surat suara kurang ini, kata dia, juga dapat diselesaikan dengan meminta kertas suara tersisa di TPS terdekat.
"Masih direkap (jumlah surat suara kurang), di beberapa TPS di beberapa kecamatan ada kekurangan surat suara, beragam," tuturnya.
"Tapi memang sudah bisa diselesaikan dengan surat suara yang diambil dari TPS terdekat ada beberapa yang kurang, kurang dua, kurang satu, dan lain sebagainya," tutupnya.
(kri)