Tiga Perampok Sadis Ditembak, Satu Tewas dan Dua Terluka

Senin, 16 Juli 2018 - 17:29 WIB
Tiga Perampok Sadis Ditembak, Satu Tewas dan Dua Terluka
Tiga Perampok Sadis Ditembak, Satu Tewas dan Dua Terluka
A A A
BEKASI - Tiga perampok yang kerap beraksi di Bekasi ditembak petugas Polrestro Bekasi. Satu pelaku tewas, dan dua lainnya ditembak pada bagian kaki.

Wakapolrestro Bekasi, AKBP Luthfie mengatakan, pelaku yang tewas ditembak berinisial AN (23) dan dua orang yang ditembak pada betisnya yakni, ES (21) dan MF (29). Selain itu, ada enam pelaku lain yang pasrah saat ditangkap petugas yakni, AM (30), N (40), SN (28), A (48), JY (32), dan S (29).

"Pelaku yang ditembak itu karena melakukan perlawanan saat mereka akan ditangkap di lokasi persembuanyiannya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Minggu, 15 Juli 2018 malam," kata Luthfie pada Senin (16/7/2018) .

Menurut dia, AN ditembak dada kirinya saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian senjata api rakitan jenis revolver yang biasa digunakan untuk beraksi. Saat mencari pistol di semak belukar di Kampung Jagawana, Bripka Tomy Febyantoro mencurigai gelagat AN yang hendak mengambil pistol.

Benar saja, saat pistol telah dikuasainya AN tengah membidik anggota lain Bripda Yudhistira. Dengan kesigapannya, Bripka Tomy Febyantoro meletuskan proyektilnya lebih dulu ke dada kiri AN. Melihat rekannya tertembak, tersangka ES dan MF rupanya memanfatkan peluang itu dengan berusaha melarikan diri.

Tembakan peringatan yang dilepas petugas, bahkan diacuhkan tersangka. Hingga akhirnya petugas menembak ke bagian bawah dan peluru mendarat di betis kanan mereka berdua. "Kami sudah tekankan kepada anggota agar menindak tegas pelaku kejahatan, mereka diperbolehkan menembak tersangka bila melakukan perlawanan," katanya.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, sembilan pelaku ini merupakan komplotan pencuri motor yang sangat sadis dalam menjalankan aksinya. Mereka tak segan-segan melukai korban atau orang-orang yang mencoba menggagalkan aksi perampokan.

"Komplotan ini sudah puluhan kali beraksi di Bekasi," ujarnya. Dari tangan para pelaku disita lima unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 9 mm, dua kunci letter T, 14 anak kunci letter T, dua kunci pas, sebilah obeng, sepucuk senjata airsoft gun, empat plat nomor, tujuh unit sepeda motor, dan satu paket sabu beserta alat hisapnya bong.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4327 seconds (0.1#10.140)