Diperiksa 24 Jam, Andi sang Aktivis IMM Diperbolehkan Pulang

Selasa, 12 Juni 2018 - 21:07 WIB
Diperiksa 24 Jam, Andi sang Aktivis IMM Diperbolehkan Pulang
Diperiksa 24 Jam, Andi sang Aktivis IMM Diperbolehkan Pulang
A A A
JAKARTA - Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Tengah Andi Mahfuri akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Andi kini hanya diminta untuk wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah diperbolehkan pulang. Tinggal kewajiban lapor," ungkap Ketua Umum DPP IMM Ali Muthohirin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/6/2018).

Menurut Ali, Andi menjalani pemeriksaan setelah menyandang status tersangka pada Senin, 11 Juni 2018 sore kemarin."Statusnya masih tersangka. Yang disita laptop, HP dan KTP," ujarnya.( Ketum IMM: Infonya Penyidik, Andi Ditetapkan sebagai Tersangka )

Sebelumnya diberitakan, Andi Mahfuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks yang menyeret nama salahsatu pejabat. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah yang diwakili oleh Maneger Nasution akan memberikan pendampingan hukum.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)