KPU Depok Tetapkan 3 TPS Khusus Pemilu 2024, Ini Lokasinya
loading...
A
A
A
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masing-masing tersebar di Pondok Pesantren Qotrun Nada, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, dan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
"Ada tiga lokasi TPS khusus yang ditetapkan yakni di Rutan Cilodong, RS UI, Pesantren Qotrun Nada Kecamatan Cipayung," kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/2/2024).
Willi menambahkan ada 12 TPS yang disiapkan di tiga lokasi tersebut. Rinciannya enam TPS di Rutan Cilodong, tiga TPS di Pondok Pesantren Qotrun Nada dan tiga TPS di RSUI.
"Seperti TPS 37, 38 dan 39 di RS UI untuk lokasi khusus yang ada di Kecamatan Beji. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat. Di antaranya, rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama termasuk daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih di lokasi khusus.
"Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS termasuk TPS khusus," tuturnya.
Lihat Juga: KPU Jakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024
"Ada tiga lokasi TPS khusus yang ditetapkan yakni di Rutan Cilodong, RS UI, Pesantren Qotrun Nada Kecamatan Cipayung," kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/2/2024).
Willi menambahkan ada 12 TPS yang disiapkan di tiga lokasi tersebut. Rinciannya enam TPS di Rutan Cilodong, tiga TPS di Pondok Pesantren Qotrun Nada dan tiga TPS di RSUI.
"Seperti TPS 37, 38 dan 39 di RS UI untuk lokasi khusus yang ada di Kecamatan Beji. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat. Di antaranya, rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama termasuk daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih di lokasi khusus.
"Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS termasuk TPS khusus," tuturnya.
Lihat Juga: KPU Jakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024
(abd)