Usai Gasak Harta Benda, Residivis Perkosa PRT di Pasar Minggu

Kamis, 31 Mei 2018 - 19:30 WIB
Usai Gasak Harta Benda, Residivis Perkosa PRT di Pasar Minggu
Usai Gasak Harta Benda, Residivis Perkosa PRT di Pasar Minggu
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus Riki R alias Denis (24) karena terlibat pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MR (34), di komplek AL Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun Denis diketahui seorang residivis di kasus serupa.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono mengatakan, dari catatan kepolisian, Riki merupakan seorang residivis di kasus serupa, yakni pencurian. Pemuda itu pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian yang pernah terjadi di kawasan Pasar Minggu.

Namun, dia enggan merinci kasus yang menjerat Riki. Polisi juga masih menggali keterangan tersangka tentang tindakan kriminal yang kembali dilakukannya itu seusai bebas dari penjara.

"Masih pengembangan ya," ujar Kompol Harsono kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Riki melakukan aksi pencurian itu pada Sabtu 26 Mei 2018. Dia memasuki sebuah rumah di Komplek AL dengan cara melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai 2 rumah korban.

Pelaku lalu menggasak barang berharga di rumah itu. Tak puas mendapatkan barang berharga di rumah itu, Riki kemudian memperkosa MR yang bekerja sebagai PRT di rumah itu.

Riki ditangkap polisi saat berada di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel, pada Senin 28 Mei 2018 kemarin. Dia terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan petugas.

Dari pelaku polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Karenanya, dalam kasus ini, Riki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4304 seconds (0.1#10.140)