Polisi Gerebek Home Industri Ciu Beromzet Rp1,4 Miliar di Tambora

Kamis, 03 Mei 2018 - 16:35 WIB
Polisi Gerebek Home Industri Ciu Beromzet Rp1,4 Miliar di Tambora
Polisi Gerebek Home Industri Ciu Beromzet Rp1,4 Miliar di Tambora
A A A
JAKARTA - Pabrik ciu rumahan tanpa izin edar di kawasan Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi. Hasilnya, polisi mengamankan lima orang di lokasi, satu orang pemilik dan empat orang pekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya home industri pembuat hasil olahan pangan menjadi minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM. Polisi lantas menyelidiki home industri itu yang ada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalami, akhirnya penyidik berhasil mengetahui di rumah itu telah ada kegiatan pelanggaran Undang-undang pangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Di tempat itu, menurut Argo, polisi juga menemukan miras yang tak memiliki izin edar. Bahkan, miras tersebut dijual belikan di Jakarta. Berdasarkan penyelidikan, kata dia, home industri itu sudah beroperasi selama dua tahun lebih, keuntungannya mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

"Di lokasi kami ditemukan 5 ton (miras), yang terdiri dari 2 ton sudah jadi dan 3 ton bahan setengah jadi," tuturnya.

Dari kelima orang itu, tambah Argo, polisi menetapkan pemilik usaha ilegal, Phang Ridwan Wijaya (58) sebagai tersangka. Phang juga dijerat Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6746 seconds (0.1#10.140)