Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:18 WIB
loading...
Pemprov DKI Naikkan...
Pegawai Wika beraktivitas di area perpustakaan gedung panjang kawasan Proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Masrzuki (TIM) Tahap I, Jakarta, Rabu (29/6/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan yang diunggah akun @disbuddki dikutip, Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015 lalu, adapun tarif retribusi aset daerah paling mahal yaitu Rp30 juta. Namun, pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp50 juta.


Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:

Teater Besar

Pelaksanaan acara

- Hari kerja Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp50.000.000 per hari

Gladi resik dan unloading

- Hari kerja Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp25.000.000 per hari

Teater Kecil

- Hari kerja Rp10.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp12.000.000 per hari

Gladi resik dan unloading

- Hari kerja Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp6.000.000 per hari

Pemakaian Plaza

- Hari kerja Rp1.300.000 per hari
- Akhir pekan Rp1.500.000 per hari

Ruang Latihan Indoor

- Hari kerja Rp950.000 per hari
- Akhir pekan Rp1.000.000 per hari

Ruang Rias

- Hari kerja Rp420.000 per hari
- Akhir pekan Rp440.000 per hari

Pemakaian lokasi untuk syuting, film rekaman dan lain-lain

- Hari kerja Rp2.200.000 per hari
- Akhir pekan Rp2.700.000 per hari

Pemakaian videotron

- Penayangan umum (hari kerja) Rp7.500 per tayang
- Penayangan umum (akhir pekan) Rp12.500 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp3.750 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp6.250 per tayang.

Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang. Minumum adalah 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik. Selain beberapa gedung di TIM, Pemprov DKI juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayan dan permuseuman dan beberapa gedung lainnya, berikut daftarnya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)