Istri Diselingkuhi dan Dianiaya Anggota Dishub, Ketua RW Lapor Polisi

Kamis, 19 April 2018 - 23:01 WIB
Istri Diselingkuhi dan Dianiaya Anggota Dishub, Ketua RW Lapor Polisi
Istri Diselingkuhi dan Dianiaya Anggota Dishub, Ketua RW Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Anggota Sudinhub Jakarta Barat berinisial MF dilaporkan oleh Ketua RW 08 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Anto Mahaputra (47) ke Polsek Kebon Jeruk. MF diduga kuat melakukan penganiayaaan dan selingkuh dengan istri sang Ketua RW yakni, Septi Hermawati Anggraeni (27).

“Saya laporkan, pertama kasus perzinahan kedua soal penganiyaan,” kata Anto saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2018). Anto menuturkan, perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan M telah dilakukan sejak 2017 lalu.

Keduanya kerap bertampil mesra, tak hanya di Kantor Sudinhub Jakarta Barat, tetapi juga di rumah Anto saat sedang bekerja. Aksi perselingkuhan ini terungkap setelah Anto menaruh curiga dengan gelagat sang istri.

Hingga akhirnya pada 19 Juni 2017 lalu, Anto membuntuti Septi keluar rumah. Di sinilah terkuak Septi asik kencan dengan MF di restoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Anto mengaku telah melaporkan MF kepada Sudinhubtrans Jakarta Barat. Namun hingga kini tak ada tanggapan. ementara terkait penganiyaan terhadap Septi, Anto menuturkan hal itu terjadi ketika istrinya diminta menemani MF ke klub malam.

Septi kemudian menolak, hingga akhirnya ditendang MF hingga terjungkal. Kasus ini pun telah dilaporkan Anto ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pemeriksaan keduanya telah dilakukan termasuk hasil rekam visum yang dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo.

"Istri saya masih selingkuh dengan MF, Bahkan masih sering juga dianiaya," ujarnya. Anto mengaku telah menggugat cerai istri di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang kini masih berproses.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengakui masih mengecek kasus itu. “Nanti saya cek dulu,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap kasus ini. Andri tidak membenarkan adanya kekerasan dan perselingkuhan dijajaranya.

Karena itu, terhadap kasus ini Andri menyarankan agar Anto memproses kepada polisi. Hasil penyidikan dan pengadilan bakal dijadikan alasan untuk menindak nantinya.“Kalau polisi yang periksa lebih mantab. Kita juga bisa menganalisa kira kira yang benar siapa,” ucap Andry sembari menjelaskan pemberian sanksi akan diselesaikan dalam hasil sidang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6610 seconds (0.1#10.140)