Dikotomi Partai Setan dan Allah, Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 15 April 2018 - 22:03 WIB
Dikotomi Partai Setan dan Allah, Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
Dikotomi Partai Setan dan Allah, Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Cyber Indonesia melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais ke Polda Metro Jaya karena diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ucapan Amien yang dimaksud, ialah yang disampaikan tokoh reformasi itu ketika ceramah di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, yang mendikotomikan partai setan dengan partai Allah pada Jumat 13 April 2018 lalu.

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," ujar Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi kepada wartawan, Minggu (15/4/2018).

Amien dinilai menyampaikan ujaran kebencian terhadap sejumlah partai politik yang disebut sebagai partai setan di luar tiga partai yaitu Gerindra, PKS, dan PAN yang dinyatakan sebagai partai Allah. Tindakan tersebut dipandang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Saudara AR dalam statement-nya menyebutkan beberapa nama partai yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," tutur Aulia.

Ia menilai, pernyataan Amien sebagai penistaan agama. Karena menyebut ada pihak yang tak bertuhan. "Konten yang menyatakan ada orang tidak bertuhan, konten partai Allah seolah ada friksi golongan ini A, golongan ini B itulah yang saya kira," jelasnya.

Pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni screenshot atau tangkapan layar dari berita pernyataan Amien, serta flashdisk berisi halaman tautan berita itu. Amien dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP.

Meski begitu, Cyber Indonesia mempertimbangkan mencabut laporan dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal Minggu 15 April 2018, apabila mantan Ketua MPR itu meminta maaf.

"Concern kita adalah penegakan hukum kita di sini membantu masyarakat supaya tidak bergejolak tidak terpecah Islam satu, rakyat satu tidak perlu dipilah-pilah," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7868 seconds (0.1#10.140)