Diduga Sodomi 10 Bocah, Tarzan Diringkus Saat Pegang Burung Dara

Kamis, 12 April 2018 - 02:18 WIB
Diduga Sodomi 10 Bocah, Tarzan Diringkus Saat Pegang Burung Dara
Diduga Sodomi 10 Bocah, Tarzan Diringkus Saat Pegang Burung Dara
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Bekasi meringkus Tarzan alias TN (36), di wilayah Gemalapik, Kampung Pasir Konci, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu 11 April 2018. Tarzan ditangkap lantaran diduga melakukan aksi cabul terhadap bocah berusia 12 tahun.

"10 anak laki-laki menjadi korban sodomi dari tersangka, kebanyakan korbanya adalah tetangganya sendiri," kata Wakil Polres Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan.

Menurutnya, Tarzan sudah melakukan sodomi kepada korbanya sejak beberapa waktu lalu. Lutfie mengatakan, setiap menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengantar para korbanya mencari burung dara. Namun, di tengah perjalanan, pelaku membelot, dan mengajak korban ke kamar kontrakan.

"Di sana dia melucuti pakaian lalu menyodomi korban," ujarnya.

Sambil menyodomi, kata dia, Tarzan juga mengimingi korbanya uang Rp50 ribu. Jika tidak mau, maka Tarzan melakukan pengancaman hingga korban ketakutan dan mau disodomi secara paksa. Alhasil, Tarzan berhasil melampiaskan nafsu bejadnya kepada para bocah.

Menurut Lutfie, pelaku ditangkap saat sedang memegang burung dara di halaman rumah, di kawasan Cikarang. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pencari burung untuk diperjual belikan, meski demikian, ia juga bekerja di salah satu perusahaan sebagai tukang bersih-bersih.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizak Marito menambahkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Rizal berharap, orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Disamping itu, kami juga terus bergerak ke lapangan dengan meminta informasi dari sejumlah saksi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8384 seconds (0.1#10.140)