Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket

Selasa, 10 April 2018 - 16:04 WIB
Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket
Pemkot Bogor Sita 100 Kaleng Ikan Makarel dari Supermarket
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil menyita 100 kaleng produk ikan makarel dari sejumlah minimarket dan warung kecil.

Temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Polresta Bogor Kota.

Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Tedy Sutiadi menjelaskan, sidak tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat terkait maraknya peredaran ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing.

"Dari pengawasan ini, tim monitoring gabungan berhasil menyita 100 dus ikan makarel dari toko grosir makanan dan 100 kaleng dari warung-warung kecil," katanya di Bogor, Selasa (10/4/2018).

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapat bahan pangan yang tidak higienis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

"Hasilnya untuk sementara tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga menyebutkan, gudang yang ditemukan ratusan kaleng itu langsung dilakukan penyegelan.

"Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merk Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464)," tuturnya.

Mangahit menambahkan bahwa barang bukti masih di toko tersebut karena pihaknya kesulitan membawanya. Untuk tindaklanjutnya pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat dan nanti akan ditindaklanjuti.

"Sementara ini yang 100 dus (36 dus kecil dan 64 dus besar) tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual," tegasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

"Saat ini 16 merk produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merk produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3968 seconds (0.1#10.140)