Kecelakaan Maut di Leuwisadeng Bogor, Sopir Truk Diamankan Polisi

Senin, 08 Januari 2024 - 17:47 WIB
loading...
Kecelakaan Maut di Leuwisadeng Bogor, Sopir Truk Diamankan Polisi
Kecelakaan maut yang melibatkan truk terjadi di Tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/1/2024). FOTO/IST
A A A
BOGOR - Sopir truk berinisial YN yang menyebabkan kecelakaan maut di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor diamankan polisi. Sopir diamankan karena sempat melarikan diri usai kecelakaan.

"Sudah dapat ya (diamankan)," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama dikonfirmasi wartawan, Senin (8/1/2024).

YN sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti ada kelalaian, maka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.



"Itu akan ditindaklanjuti oleh anggota, bagaimana nanti penyidikan yang dilakukan oleh anggota. Bila terbukti, akan dikenakan pasal," tegasnya.

Selain sopir truk, kata Rizky, pihaknya juga akan mendalami keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Sehingga, dapat diketahui kronologi kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.

"Untuk sementara ini yang masih diperiksa masih drivernya. Nanti untuk berjalannya pemeriksaan, akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan truk dengan 3 motor terjadi di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Minggu, 7 Januari 2024. Dalam kecelakaan tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka.

Berdasarkan hasil olah TKP sementara, sopir truk tidak bisa mengendalikan laju kendaraan di jalan yang menurun sehingga menabrak 3 motor dan tiang listrik
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)