Tidak Dilengkapi STNK, Bus Transpakuan Bogor Dianggap Bodong
A
A
A
BOGOR - Persoalan Transpakuan yang dikelola Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sepertinya tiada akhir. Bus Transpakuan yang kembali beroperasi sejak November 2017 lalu ternyata tidak memiliki dokumen-dokumen resmi.
Bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor itu belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejumlah penumpang pun mempertanyakan jaminan keamanan dan keselamatan menggunakan bus yang baru dioperasikan lima bulan lalu itu.
Kepala Seksi Angkutan Dalam Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,Ari Priyono, membenarkan bahwa bus Transpakuan yang beroperasi saat ini belum memiliki STNK. Bahkan, semua dokumen bus Transpakuan belum diurus oleh PDJT.
"Menurut kami bukan belum ditebus STNK-nya, kalau belum ditebus kan artinya sudah jadi, kalau ini belum ada. Belum diurus STNK dan dokumen lainnya oleh PDJT," ujar Ari. (Baca: Gaji Suami Tak Kunjung Dibayar, Istri Rusak Fasilitas Shelter Transpakuan)
Menurut dia, surat bukti pemberian 10 unit bus dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 itu tertera atas nama PDJT. Karena fakturnya ditujukan kepada PDJT, otomatis yang harus mengurus semua dokumennya adalah PDJT. "Tapi PDJT sendiri tidak memiliki anggaran, ya hasilnya seperti ini, masih didiamkan saja," katanya.
Selain kelengkapan dokumen kepolisian, sebagian bus Transpakuan juga ternyata belum mengantongi izin trayek. Ari menegaskan, sebelum mendapat surat izin trayek dari Dishub Kota Bogor, PDJT harus melengkapi dulu dokumen dari kepolisian.
Dokumen dimaksud mulai dari nomor kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK. "Setelah itu baru dilakukan pengujian berkala oleh Dishub Kota Bogor untuk mendapatkan surat keterangan izin trayek," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan surat perizinan untuk Trans Pakuan Koridor (TPK) 7 dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku. "Saya baru mengeluarkan perizinan untuk TPK 7, yakni rute Cidangiang ke Sentul City dengan empat unit kendaraan," katanya.
Adapun empat unit kendaraan tersebut terdiri atas dua unit bus hasil peremajaan bus Transpakuan yang lama, dan dua unit bus baru pemberian dari Kementerian Perhubungan.
"Unit bus baru yang dioperasikan saat ini sudah ada STNK-nya, sudah ada BPKB-nya, sudah ada keterangan resmi dari kepolisian, dan izin trayeknya dari Dishub," pungkasnya.
Bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor itu belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejumlah penumpang pun mempertanyakan jaminan keamanan dan keselamatan menggunakan bus yang baru dioperasikan lima bulan lalu itu.
Kepala Seksi Angkutan Dalam Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,Ari Priyono, membenarkan bahwa bus Transpakuan yang beroperasi saat ini belum memiliki STNK. Bahkan, semua dokumen bus Transpakuan belum diurus oleh PDJT.
"Menurut kami bukan belum ditebus STNK-nya, kalau belum ditebus kan artinya sudah jadi, kalau ini belum ada. Belum diurus STNK dan dokumen lainnya oleh PDJT," ujar Ari. (Baca: Gaji Suami Tak Kunjung Dibayar, Istri Rusak Fasilitas Shelter Transpakuan)
Menurut dia, surat bukti pemberian 10 unit bus dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 itu tertera atas nama PDJT. Karena fakturnya ditujukan kepada PDJT, otomatis yang harus mengurus semua dokumennya adalah PDJT. "Tapi PDJT sendiri tidak memiliki anggaran, ya hasilnya seperti ini, masih didiamkan saja," katanya.
Selain kelengkapan dokumen kepolisian, sebagian bus Transpakuan juga ternyata belum mengantongi izin trayek. Ari menegaskan, sebelum mendapat surat izin trayek dari Dishub Kota Bogor, PDJT harus melengkapi dulu dokumen dari kepolisian.
Dokumen dimaksud mulai dari nomor kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK. "Setelah itu baru dilakukan pengujian berkala oleh Dishub Kota Bogor untuk mendapatkan surat keterangan izin trayek," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan surat perizinan untuk Trans Pakuan Koridor (TPK) 7 dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku. "Saya baru mengeluarkan perizinan untuk TPK 7, yakni rute Cidangiang ke Sentul City dengan empat unit kendaraan," katanya.
Adapun empat unit kendaraan tersebut terdiri atas dua unit bus hasil peremajaan bus Transpakuan yang lama, dan dua unit bus baru pemberian dari Kementerian Perhubungan.
"Unit bus baru yang dioperasikan saat ini sudah ada STNK-nya, sudah ada BPKB-nya, sudah ada keterangan resmi dari kepolisian, dan izin trayeknya dari Dishub," pungkasnya.
(thm)