Besok, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di Area CFD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka , Selasa (2/1/2024) besok. Pemanggilan Gibran dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye atas aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta.
"Ya, betul (besok dipanggil)," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/2/2024).
Permintaan klarifikasi terhadap Gibran rencananya dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Kendati demikian, Dimas tidak merinci alasan mengapa Gibran akhirnya kembali dipanggil, padahal Bawaslu Jakpus sebelum sempat membatalkan panggilan.
Saat dikonfirmasi apakah Wali Kota Solo itu sudah menerima undangan klarifikasi, Dimas belum menjawab pesan dari MNC Portal Indonesia. Perlu diketahui berdasarkan peraturan, Bawaslu mempunyai waktu hingga Rabu (3/1/2024) untuk memutuskan apakah tindakan tersebut masuk terhadap pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran Pemilu saat membagikan susu di area CFD Jakarta pada Kamis (28/12/2023) pekan lalu.
"Iya (batal diperiksa). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi (klarifikasi) dianggap cukup," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, Bawaslu Pusat telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.
Selanjutnya, Bawaslu Pusat akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. "Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12/2023) nanti," tuturnya.
"Ya, betul (besok dipanggil)," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/2/2024).
Permintaan klarifikasi terhadap Gibran rencananya dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Kendati demikian, Dimas tidak merinci alasan mengapa Gibran akhirnya kembali dipanggil, padahal Bawaslu Jakpus sebelum sempat membatalkan panggilan.
Saat dikonfirmasi apakah Wali Kota Solo itu sudah menerima undangan klarifikasi, Dimas belum menjawab pesan dari MNC Portal Indonesia. Perlu diketahui berdasarkan peraturan, Bawaslu mempunyai waktu hingga Rabu (3/1/2024) untuk memutuskan apakah tindakan tersebut masuk terhadap pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran Pemilu saat membagikan susu di area CFD Jakarta pada Kamis (28/12/2023) pekan lalu.
"Iya (batal diperiksa). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi (klarifikasi) dianggap cukup," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, Bawaslu Pusat telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.
Selanjutnya, Bawaslu Pusat akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. "Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12/2023) nanti," tuturnya.
(abd)