Tersangka 2 Pengawas Proyek Tol Becakayu Dianggap Melakukan Kelalaian

Selasa, 27 Februari 2018 - 16:51 WIB
Tersangka 2 Pengawas Proyek Tol Becakayu Dianggap Melakukan Kelalaian
Tersangka 2 Pengawas Proyek Tol Becakayu Dianggap Melakukan Kelalaian
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus robohnya girder proyek Tol Becakayu di Jakarta Timur. Namun, kedua tersangka tak ditahan oleh polisi.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony mengatakan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinsial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya berinisial AS. (Baca: Girder Tol Becakayu Roboh, Manager dan Pengawas Proyek Diperiksa )

Menurutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian karena pengerjaannya tak sesuai SOP. Namun, dia tak manjelaskan maksud SOP itu lantaran bersifat teknis.

"Ada kelalaian dalam pengerjaan sehingga kami tetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2018).

Adapun keduanya, ungkapnya, dijerat Pasal 360 KUHP, tapi kedua tersangka itu tak ditahan karena telah bertanggung jawab. Selain itu, keduanya diyakini tak akan melarikan diri, tak akan mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan alat bukti.

"Dua tersangka tak dilakukan penahanan karena masih dalam batas toleransi. Keduanya melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan," tuturnya.

Meski tak ditahan, tambah Tony, proses hukum dipastikan terus berjalan lantaran keduanya tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Sejauh ini, belum ada potensi tersangka lain dalam kasus itu.

Sedang barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu berupa delapan buah thread bar dari lokasi. "Tanggung jawabnya pasti korban dirawat sampai sembuh. Efek jeranya ini kan sudah diproses," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4143 seconds (0.1#10.140)