Sidang Berlangsung 10 Menit, Berkas PK Ahok Akan Diajukan ke MA

Senin, 26 Februari 2018 - 11:31 WIB
Sidang Berlangsung 10 Menit, Berkas PK Ahok Akan Diajukan ke MA
Sidang Berlangsung 10 Menit, Berkas PK Ahok Akan Diajukan ke MA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki T Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. Sidang PK mantan Gubernur DKI Jakarta ini hanya berlangsung sekitar 10 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum.

Hakim Ketua Mulyadi, meminta pada sidang Senin 5 Maret 2018 pekan depan sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata hakim ketua Mulyadi dalam sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sekadar informasi, sidang pemeriksaan berkas PK ini digelar diruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB. (Baca: Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok )

Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa. Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 WIB sidang selesai.

Sementara itu, di luar PN Jakut kedua massa baik pro maupun kontra Ahok menyampaikan apresiasi dengan pengawalan ketat polisi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9414 seconds (0.1#10.140)