Edarkan Sabu ke Remaja, Petugas Keamanan Sekolah Diringkus

Rabu, 21 Februari 2018 - 00:14 WIB
Edarkan Sabu ke Remaja, Petugas Keamanan Sekolah Diringkus
Edarkan Sabu ke Remaja, Petugas Keamanan Sekolah Diringkus
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus petugas keamanan sekolah yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Ruko Plaza Bekasi, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi. Selain narkoba, AS (33) juga membawa senjata api jenis revolver berikut lima peluru.

"Kami mengincar pelaku karena menjadi pemasok narkoba bagi remaja-remaja di Kota Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko di Bekasi, Selasa 20 Februari 2018. Menurutnya, dalam setiap transaksi, AS kerap membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.

Bahkan, kata dia, AS sudah menyiapkan pelurunya sebanyak 5 butir yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. "Dari tangan AS, petugas menemukan satu paket sabu lengkap dengan bong penghisap yang disimpan di dalam bungkus rokok dan senjata api," ungkapnya.

Wijonarko mengatakan, AS adalah pengguna sekaligus pengedar yang mendapat barang haramnya dari beberapa orang di Jakarta. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan. "Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pemasoknya," tegas Wijonarko.

Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Sutoyo menambahkan, penangkapan AS bermula informasi dari masyarakat. "Kita dapatkan informasi pengedar yang kerap membawa senjata api dalam setiap bertransaksi," tambahnya.

Akibat perbuatanya, AS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5195 seconds (0.1#10.140)