Gara-gara Kredit Mobil, Suami Tiri Habisi Ema dan 2 Putrinya

Selasa, 13 Februari 2018 - 20:42 WIB
Gara-gara Kredit Mobil, Suami Tiri Habisi Ema dan 2 Putrinya
Gara-gara Kredit Mobil, Suami Tiri Habisi Ema dan 2 Putrinya
A A A
TANGERANG - Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai II, Kota Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah suami siri dari korban Ema (40), Efendi (40).

Usai membunuh Ema (40), pelaku langsung menghabisi nyawa kedua putri tirinya Nova (23) dan Tiara (13). Korban dibekap dengan bantal dan selimut, kemudian ditusuk berkali-kali.

Korban dibunuh di kamar, lalu mayatnya ditumpuk di atas kasur. Sebelum meregang nyawa, Ema sempat memeluk anak-anaknya. Saat jenazah ketiganya ditemukan, mereka masih berpelukan.

Setelah menghabisi nyawa istri dan dua putri tirinya, pelaku pergi ke kamar sebelah dan mencoba bunuh diri dengan menusuk leher dan perutnya. Saat tengah kritis itu, pelaku ditemukan warga dan langsung dievakuasi.

Peristiwa pembunuhan sadis ini kontan menggegerkan warga perumahan itu. Dalam tempo beberapa jam, polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut. Pelaku lalu dibawa ke RS Sari Asih untuk menjalani perawatan atas luka berat yang dialaminya.

Dari Sari Asih, pelaku dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang dan RS Polri Keramat Jati, hingga melewati masa kritis. (Baca Juga: Satu Keluarga Dibunuh, Korban Ditemukan Berpelukan dalam Kamar
Kapolresto Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, dari hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan petunjuk yang ada di lokasi, diketahui pelaku pembunuhan itu adalah Efendi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP di lokasi, saksi mahkota Mochtar Efendi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Harry kepada KORAN SINDO di Mapolresto Tangerang, Selasa (13/2/2018).

Dijelaskan Harry, motif pembunuhan sadis itu adalah ekonomi. Pelaku tidak terima istri sirinya mengambil kredit mobil tanpa meminta persetujuan dirinya dahulu. Mereka pun sempat terlibat cekcok setelah itu.

"Efendi kesal, karena istri sirihnya itu mengkredit mobil tanpa persetujuannya. Masalah pembayaran cicilan mobil itu, akhirnya berbuntut cekcok mulut antara pasangan suami-istri ini," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, keluarga ini memang tidak harmonis. Mereka kerap terlibat perkelahian, siang dan malam. Saat kejadian, mereka cekcok lagi, hingga terjadi pembunuhan itu.

"Cekcok mulut itu berakhir pembunuhan. Pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan itu juga berhasil kami temukan, diselipkan pelaku di dalam lemari pakaian kamar tidurnya," jelas Harry.

Petugas juga berhasil menemukan handphone milik korban yang telah dirusak dan dibuang pelaku ke atap rumah. Kedua barang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi.

Kematian Ema dan kedua putrinya itu, membawa duka mendalam bagi keluarga besar korban. Asep (33), keponakan Ema bahkan meminta pelaku diganjar hukuman mati, sesuai dengan kejahatannya.

"Efendi baru 1,5 tahun menikah sirih dengan Ema. Mereka bertemu saat Ema berjualan pakaian di Masjid Al Azhom Tangerang. Efendi ini pembeli dagangan Ema," ungkap Asep di rumah duka.

Selama tiga hari menjalin komunikasi dengan Ema, Efendi langsung melamar bibinya tersebut. Saat pernikahan sirih berlangsung, keduanya berstatus pernah menikah dan saling memiliki anak.

"Awalnya Efendi baik sama keluarga kami, bahkan baik juga dengan kedua anak Ema. Tapi kesininya, watak Efendi mulai terlihat tempramen. Dia menjadi mudah marah, dan meledak-ledak," sambung Asep.

Dipaparkan Asep, Efendi juga membantu istri sirihnya itu berjualan pakaian di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Bahkan Efendi juga tinggal di rumah Ema bersama dengan kedua anak tirinya Nova dan Tiara.

"Sebelum menikah, Efendi tinggal sama anak kandungnya di Cikarang. Tetapi sekarang tinggal bersama Ema, di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT05/12, No5, Kelurahan Priuk," jelasnya.

Rencananya, jenazah Ema dan anak pertamanya Nova akan dimakamkan di kampung halamannya, Kampung Babakan, Desa Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sedangkan Tiara, anak terakhir Ema rencananya mau dibawa ayah kandungnya untuk dimakamkan di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Saya harap, pelaku diganjar hukuman mati," ungkap Asep emosi.

Ojah (55), kakak Ema mengaku, dirinya tidak habis pikir kenapa Efendi bisa setega itu terhadap adiknya. Apa salah korban dan kedua putrinya, hingga harus dibunuh dengan cara sadis seperti itu.

"Kenapa harus dibunuh? Apa salah dan dosa mereka. Pelaku harus dihukum berat. Saya minta pelaku dihukum mati. Itu hukuman setimpal buat dia. Tiga orang dibunuh secara sadis," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Efendi dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Efendi terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7908 seconds (0.1#10.140)