Hari Ini, Pemotor Tak Lewat Jalur Khusus Akan Ditilang Rp500 Ribu

Senin, 05 Februari 2018 - 13:54 WIB
Hari Ini, Pemotor Tak Lewat Jalur Khusus Akan Ditilang Rp500 Ribu
Hari Ini, Pemotor Tak Lewat Jalur Khusus Akan Ditilang Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Polisi mulai melakukan penindakan terhadap pemotor yang keluar dari jalur khusus motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Pemotor yang tidak lewat jalur khusus tersebut akan ditilang dengan denda maksimal, yakni Rp500.000.

"Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin-Merdeka Barat (segmen Bundaran HI-Patung Kuda-Jalan Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah berjalan satu minggu sejak 29 Januari 2018. Mulai hari ini, aturan tersebut akan diterapkan dan polisi mulai melakukan penindakan bagi yang melanggar. (Baca Juga: Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus di Thamrin Didenda Rp500 Ribu
"Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat pengguna jalan khususnya motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut, dan hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penindakan," ungkapnya.

Budiyanto menegaskan, bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus akan ditindak. "Baik ditegur maupun ditilang," tutupnya. (Baca Juga: Desember, Larangan Sepeda Motor Akan Dicabut
Sekadar informasi, peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3).

Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp500.000.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)