Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja di Depok, RPA Perindo Lindungi Korban Secara Maksimal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo akan memberikan pendampingan kepada wanita berinisial DSI (24) yang diduga dianiaya oleh kekasihnya, RG, agar tidak mendapatkan intimidasi. RPA Perindo akan mengawal kasus ini hingga selesai di meja pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Caleg Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kota Depok Dapil II Beji, Cinere, Annissa, seusai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dalam kasus tersebut.
"Kita akan fokus kawal kasus ini sampai selesai sampai tuntas, sampai inkracht di meja hijau," kata Annissa di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Caleg nomor urut 5 dari Partai Perindo itu juga akan melindungi korban. Dia tidak ingin perlawanan hukum yang dilakukan korban membuat peristiwa surapa kembali terjadi. "Kita berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, korban sempat mendapatkan intimidasi dari terlapor setelah melakukan perlawanan melalui hukum.
"Setelah melapor ternyata terduga pelaku melakukan intimidasi dia mencoba mendatangi klien kita atau korban. Untungnya klien kami berkoordinasi dengan kita termasuk saya sendiri dan langsung saya cegah saya lindungi dia," jelasnya.
Hal itu disampaikan oleh Caleg Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kota Depok Dapil II Beji, Cinere, Annissa, seusai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dalam kasus tersebut.
"Kita akan fokus kawal kasus ini sampai selesai sampai tuntas, sampai inkracht di meja hijau," kata Annissa di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Caleg nomor urut 5 dari Partai Perindo itu juga akan melindungi korban. Dia tidak ingin perlawanan hukum yang dilakukan korban membuat peristiwa surapa kembali terjadi. "Kita berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, korban sempat mendapatkan intimidasi dari terlapor setelah melakukan perlawanan melalui hukum.
"Setelah melapor ternyata terduga pelaku melakukan intimidasi dia mencoba mendatangi klien kita atau korban. Untungnya klien kami berkoordinasi dengan kita termasuk saya sendiri dan langsung saya cegah saya lindungi dia," jelasnya.
(zik)