Mabuk Miras, Bocah 16 Tahun Aniaya Polisi di Tanjung Duren

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:27 WIB
Mabuk Miras, Bocah 16 Tahun Aniaya Polisi di Tanjung Duren
Mabuk Miras, Bocah 16 Tahun Aniaya Polisi di Tanjung Duren
A A A
JAKARTA - Seorang bocah berusia 16 tahun berinisial TH nekat menganiaya anggota Polsek Tanjung Duren Aiptu Nurwahid (58) di Jalan PTB Angke, Jakarta Barat. Pelaku yang dalam keadaan mabuk, menganiaya korban karena tak mau dibawa ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa mengatakan, peristiwa terjadi saat Aiptu Nurwahid bersama rekannya sedang berpatroli di lokasi kejadian. Kedua angota polisi ini pun melihat sejumlah pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan di atas motor.

"Aiptu Nurwahid dan rekannya lalu menanyakan legalitas sepeda motor dan identitasnya. Ternyata TH tak dapat menunjukkan legalitas dan juga identitasnya," kata Rensa pada wartawan, Selasa (30/1/2018).

Selanjutnya, Aiptu Nurwahid bersama rekannya bermaksud mengamankan sepeda motor itu ke kantor polisi untuk pemeriksaan, begitu juga TH diminta ikut. Mendadak, terjadi perdebatan di antara keduanya karena TH enggak mau dibawa ke kantor polisi.

"TH yang masih dalam pengaruh minuman keras mendorong Aiptu Nurwahid hingga terperosok ke selokan. Saat di dalam got, pelaku memukul dada korban sebanyak dua kali," ujar Rensa.

Melihat hal ini anggota lainnya bergeas menangkap TH. Sedangkan dua teman pelaku kabur mengendarai sepeda motor."Kami masih mencari keberadaan dua teman pelaku yang lain," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6020 seconds (0.1#10.140)