Pengamat Ragukan Efektivitas Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin

Kamis, 25 Januari 2018 - 20:35 WIB
Pengamat Ragukan Efektivitas Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin
Pengamat Ragukan Efektivitas Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakata dan Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua yang keluar dari jalur khusus di Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat mulai 5 Februari mendatang

Menanggapi saksi ini, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Ellen Tankudung menilai kurang efektif. Sebab kebijakan pembuatan jalur khusus sepeda motor itu belum ada evaluasinya.

"Sebenarnya saya tidak setuju adanya jalur khusus yang enggak terlalu khusus buat saya. Sebab tujuan melarang sepeda motor adalah untuk mendorong mereka menggunakan angkutan umum, itu tujuan awalnya," ujar Ellen di kantor Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2018).

Menurut Ellen, jalur khusus yang tidak terlalu khusus itu tetap terbuka dan tidak menjawab tujuan awal agar pemotor menggunakan angkutan umum. Jalur khusus itu juga tidak bisa mengelola atau memanage lalu lintas karena pemotor bisa lewat dimana saja.

"Jalur khusus busway yang benar khusus saja di koridor tertentu tetap ada mobil pribadi yang masuk, apalagi ini hanya gambar, hanya marka, bukan pembatasan yang keras," tegasnya. (Baca: Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus di Thamrin Didenda Rp500 Ribu)

Ellen menambahkan, jalur khusus sepeda motor itu akan mengurangi jalur kapasitas jalan, karena sudah ada busway di sana. Jadi Ellen berharap Pemprov DKI tetap melaksanakan pengendalian lalu lintas berupa pembatasan.

Artinya, setelah pembatasan melintas roda dua yang sudah dihapus mulai pukul 06.00-23.00 WIB, harus tetap ada pembatasan. Misalnya sama dengan waktu ganjil genap roda empat di ruas jalan yang sama. Kemudian bis juga menerapkan ganjil genap.

Tapi kelemahanya, kata dia, cukup sulit memantau nomor polisi kendaraan roda dua apabila tidak ada kelengkapan hukum berbasis teknologi. "Solusinya segera dilaksanakan ERP. Pembatasan itu bukan karena manajemen lalin tapi karena ingin memindahkan orang yang menggunakan kendaraan pribadi menajdi angkutan umum," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7457 seconds (0.1#10.140)