Polisi Buru Penyerempet Anggota Densus 88 yang Tewas di Lenteng Agung
A
A
A
JAKARTA - Polisi tengah mencari pemotor yang diduga menyerempet motor anggota Densus 88 Anti Teror, Bripda Indra Wahyudi, hingga tewas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Adapun peristiwa itu bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan pemotor lain hingga akhirnya menabrak mobil.
Berdasarkan hasil investasi polisi sementara, Bripda Indra tergolong korban tabrak lari. Saat ini, polisi masih berupaya mencari keberadaan pengemudi yang belum diketahui identitasnya tersebut. (Baca: Terlibat Senggolan, Anggota Densus 88 Tewas di Lenteng Agung)
"Dia ( Bripda Indra Wahyudi) ditabrak, jadi belum dapat pelakunya siapa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Saat ini polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mencari petunjuk dari peristiwa tersebut. Sebab bisa jadi kejadian ini kecelakaan murni.
"Seumpamanya orang jatuh langsung kena mobil, dia jadi korban juga. Tidak bisa langsung pengemudi (mobil) itu tersangka. Kecuali undang-undang lama, kejadian seperti itu (pengemudi mobil) bisa jadi tersangka, tapi undang-undang yang baru tidak," pungkasnya.
Berdasarkan hasil investasi polisi sementara, Bripda Indra tergolong korban tabrak lari. Saat ini, polisi masih berupaya mencari keberadaan pengemudi yang belum diketahui identitasnya tersebut. (Baca: Terlibat Senggolan, Anggota Densus 88 Tewas di Lenteng Agung)
"Dia ( Bripda Indra Wahyudi) ditabrak, jadi belum dapat pelakunya siapa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Saat ini polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mencari petunjuk dari peristiwa tersebut. Sebab bisa jadi kejadian ini kecelakaan murni.
"Seumpamanya orang jatuh langsung kena mobil, dia jadi korban juga. Tidak bisa langsung pengemudi (mobil) itu tersangka. Kecuali undang-undang lama, kejadian seperti itu (pengemudi mobil) bisa jadi tersangka, tapi undang-undang yang baru tidak," pungkasnya.
(thm)