Pantau Dampak Putusan MA, Korlantas Polri Beri Waktu Sebulan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 19:50 WIB
Pantau Dampak Putusan MA, Korlantas Polri Beri Waktu Sebulan
Pantau Dampak Putusan MA, Korlantas Polri Beri Waktu Sebulan
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memberikan waktu satu bulan kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi kebijakan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak, Direktorat Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Polri, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI akan melakukan monitoring dan evaluasi di Jalan MH Thamrin selama satu bulan ke depan.

"Kami kasih limit waktu sebulan, apakah dampak dari pada putusan (MA) itu membawa kemacetan parah atau sebaliknya. Kita pantau satu bulan," ujar Kingkin di Polda Metro Jaya, Jumat (12/1/2018). (Baca: Dishub DKI Akan Jadikan Jalan Thamrin Kawasan Tertib Lalu Lintas)

Menurut dia, apabilan setelah pencabutan aturan larangan itu membuat kemacetan semakin parah, tentu harus dilakukan kajian ulang. Apalagi berdasarkan data polisi, sepeda motor merupakan salah satu pelanggar dan penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak.

"Sepeda motor produksinya setiap hari luar biasa. Kemudian data pelanggaran lalin itu motor mayoritas, laka lantas paling tinggi. Jadi sekali lagi, kita berikan asistensi kepada Dirlantas terkait pembatasan sepeda motor. Nanti akan ada kajian sama-sama untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan lantas di DKI," tegasnya. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

Korlantas Polri meminta Dishubtrans DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya agar terus memonitoring dan mengevaluasi dampak pencabutan pergub itu. Kemudian memikiran cara bagaimana menangkal macet tanpa pergub itu.

"Jadi intinya tetap kita laksanakan sambil monitoring bagaimana dampaknya terhadap pembatasan ini. Rapat tadi itu sepakat sama-sama ingin mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lantas di DKI," tegasnya. (Baca: Larangan Motor Dicabut, 44 Personel Dishub Dikerahkan Pantau Thamrin)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1410 seconds (0.1#10.140)