Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Ini Bawa Senjata Tajam Berbagai Jenis

Minggu, 17 Desember 2017 - 20:07 WIB
Hendak Tawuran, Puluhan...
Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Ini Bawa Senjata Tajam Berbagai Jenis
A A A
TANGERANG SELATAN - Tim Vipers Gabungan Satuan Reskrim Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 83 remaja yang hendak tawuran di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur. Dari 83 remaja itu, 31 orang di antaranya membawa senjata tajam (sajam) berbagai jenis, seperti celurit, golok sisir, parang, pedang, badik, samurai, dan aneka sajam yang mereka buat sendiri dari plat besi.

Mereka yang tertangkap membawa sajam selanjutnya ditahan. Sebanyak 20 orang di antaranya masih di bawah umur. Rata-rata usia mereka masih SMP dan SMK, sedangkan sisanya yang 11 orang sudah dewasa.

Kapolresta Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, para remaja itu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat hendak tawuran di depan Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

"Kami dapat informasi di Stasiun Pondok Ranji sedang berkumpul puluhan remaja membawa sajam. Lalu kami amankan 83 orang," ujar Fadli di Mapolresta Tangsel, Minggu (17/12/2017).

Mereka yang tertangkap membawa sajam akan dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau paling cepat 10-20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Ahmad Alexander menambahkan, puluhan remaja yang diamankan itu sebenarnya ingin mengantisipasi terjadinya serangan dari kelompok lain di sekitar stasiun. (Baca: Tawuran di Jombang, Seorang Warga Tewas Dibacok)

"Namun, apabila ada informasi ada penyerangan biar kami yang melakukan pengamanan di lingkungan warga. Jangan warga mengamankan sendiri bawa sajam, karena mudah diprovokasi," jelasnya.

Dalam aksi provokasi semacam itu, kata dia, sering kali warga main hakim sendiri, hingga akhirnya jatuh korban jiwa dari orang yang tidak tahu menahu atau salah sasaran. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pihaknya mengambil tindakan tegas.

"Untuk penanganan hukum di bawah umur, penahanan dilakukan 15 hari, dan besok dari Bapas akan hadir untuk melakukan penelitian terhadap anak-anak ini. Mereka remaja yang masih sekolah," ucapnya. (Baca: Bubarkan Tawuran, 2 Anggota Polisi Diserang Puluhan Remaja)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)