Polres Bogor Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Jaksa

Rabu, 29 November 2023 - 17:05 WIB
loading...
Polres Bogor Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Jaksa
Berkas perkara kasus KDRT dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio, dilimpahkan ke Kejari Cibinong. Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Polisi sudah merampungkan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas perkara kini siap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

"Rencananya hari ini, paling lambat besok diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, saat ini kondisi dokter Qory sudah berangsur pulih. Tetapi, perempuan yang tengah hamil 6 bulan itu belum pulang ke rumah.

"Dokter Qory sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A," tutupnya.



Diketahui, dokter Qory mendapat KDRT oleh suaminya Willy Sulistio. Mirisnya, Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika hendak memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.

Atas kejadian itu, dokter Qory memilih pergi dari rumahnya. Kasus yang menimpa dokter Qory ini pun sempat viral di media sosial. Sebab dokter Qory dilaporkan sebagai orang hilang oleh suaminya. Kepergian dokter Qory diviralkan oleh suaminya melalui postingan di media sosial.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Willy sebagai tersangka kasus KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan pihaknya menemukan 2 alat bukti untuk menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)