2018, DKI Akan Miliki Perda Tentang Ruang Bawah Tanah

Kamis, 07 Desember 2017 - 06:22 WIB
2018, DKI Akan Miliki Perda Tentang Ruang Bawah Tanah
2018, DKI Akan Miliki Perda Tentang Ruang Bawah Tanah
A A A
JAKARTA - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta segera menindaklanjuti pembentukan peraturan ruang bawah tanah. Kerugian bagi DKI bila tidak ada pengaturan ruang bawah tanah menjelang operasional Mass Rapid Transit (MRT).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, ruang bawah tanah di Jakarta perlu diatur dan harus ada aturannya karena akan menjadi kerugian bagi DKI bila tidak ada aturan. Untuk itu DPRD memasukan ketentuan atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan ruang bawah tanah dalam program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda).

"Segera Pemda melengkapi naskah akademisnya ke kita di Bapemperda. Kita rugi loh, sekarang basement gedung di Jakarta ada berapa lantai tuh? Bisa tiga sampai empat dan itu enggak diatur. Enggak ada pemasukan buat Pemda," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017 kemarin.

Taufik menjelaskan, ruang bawah tanah di luar negeri itu merupakan ruang interaksi masyarakat dan ketika ada interaksi, kebutuhan ekonomi tercipta. Sehingga, apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pemberdayaan UMKM dapat dilaksanakan di ruang bawah tanah dapat terwujud.

"Jadi saya rasa memang perlu aturan itu," ungkapnya. Untuk diketahui, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sendiri saat ini mulai menggodok aturan tata kelola pemerintahan bawah tanah (underground). Hal ini dilakukan agar pemanfaatan ruang bawah tanah dalam proyek pembangunan jalur-jalur MRT underground dan proyek Transit Oriented Development (TOD) bisa berjalan mulus tanpa ada pelanggaran lantaran tidak sesuai aturan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menuturkan, selaku pihak yang dipercaya mengelola TOD, MRT butuh seperangkat aturan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan ruang bawah tanah benar benar bisa dilakukan dengan baik.

"Saat ini pemanfaatan ruang bawah tanah hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167/2012 tentang Ruang Bawah Tanah di koridor Senayan-Bundaran HI. Untuk fase II Bundaran HI-Kampung Bandan juga di bawah tanah. Kedepannya koridor Cikarang-Balaraja dengan total panjang jalur 87 km dibangun dengan metode konstruksi bawah tanah sebagian dan sudah seharusnya diatur Perda," ungkapnya.

William menjelaskan, ada tiga peraturan yang butuh penyesuaian terkait pengelolaan pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Perda) tentang Pengelolaan Ruang Bawah Tanah yang sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018, Undang-Undang (UU) Pertanahan, dan revisi UU Nomor 29/2007 tentang Kekhususan Ibu Kota Jakarta yang baru masuk rancangan draft kedua.

Menurut Wiliam, ketiganya harus diselesaikan. Berdasarkan pengalaman di luar negeri ruang bawah tanah sangat efektif untuk dimanfaatkan. Bisa berperan sebagai ruang alternatif pejalan kaki di area tropis seperti Jakarta agar terhindar dari panas dan hujan serta ruang integrasi dengan transportasi lain.

"Pembuatan aturan ini dilakukan agar pada pengelolaannya MRT tidak salah dan berakhir menjadi temuan. Di Jakarta, pembuatan jalur bawah tanah masih berlangsung di bawah jalur jalan publik yang menjadi milik pemerintah. PT MRT tidak bisa melakukan pembelokan jalur karena khawatir terbentur lahan bawah tanah milik sektor swasta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana meminta PT MRT meningkatkan pengawasan dan memiliki estimasi perencanaan yang matang. Sebab, berdasarkan evaluasi fasei I Lebak Bulus-Bundaran HI, MRT yang telah memiliki kontraktor dan subkontraktor untuk membangun transportasi berbasis rel tersebut sangat lemah dalam mengawasinya.

Lemahnya pengawasan MRT terhadap kontraktor dan subkontraktor muncul dana tambahan di ujung pengerjaan. Jadi meskipun ada payung hukum, kalau perencanaanya tidak matang,operasional tidak maksimal," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2239 seconds (0.1#10.140)