Keroyok Polisi, Lima dari 10 Orang yang Dibekuk Jadi Tersangka

Selasa, 05 Desember 2017 - 18:45 WIB
Keroyok Polisi, Lima dari 10 Orang yang Dibekuk Jadi Tersangka
Keroyok Polisi, Lima dari 10 Orang yang Dibekuk Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Lima dari 10 orang yang dibekuk polisi terkait pengeroyokan terhadap dua anggota polisi di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka itu bernama Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).

"Lima tersangka hari ini mulai dilakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Sedang lima lainnya yang sempat ditangkap itu, kata Argo, masih berstatus saksi dan telah dipulangkan. Meski begitu, kata dia, polisi bisa memanggil saksi-saksi tersebut untuk dimintai keterangan tambahan.

"FM yang membacok Pak Anjang. IOM itu yang mempunyai celurit yang dipinjamkan kepada FM. FAP yang membacok Pak Slamet. HR dan IM melempar pakai batu," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, tidak menuntut kemungkinan tersangka kasus ini akan bertambah. Mengingat saat kejadian, ada sekitar 40 pemuda yang berkumpul dan terlibat pengeroyokan terhadap Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji.

"Lima tersangka ini kami jerat Pasal 170 KUHP (tentang Pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan). Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," katanya. (Baca Juga: Kasus Polisi Dibacok di Bekasi, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5383 seconds (0.1#10.140)