Napi di Depok Selundupkan 14 Paket Sabu melalui Sandal Pengunjung

Selasa, 05 Desember 2017 - 00:26 WIB
Napi di Depok Selundupkan 14 Paket Sabu melalui Sandal Pengunjung
Napi di Depok Selundupkan 14 Paket Sabu melalui Sandal Pengunjung
A A A
DEPOK - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam rumah tahanan di Kota Depok kembali digagalkan. Kali ini modusnya diselipkan dialas kaki. Pelaku yang tertangkap tangan sebanyak dua orang, yakni Ag (23) dan Rz (44), yang merupakan napi kasus narkoba dan pencurian.

Dua napi itu diamankan petugas sipir rutan ketika diketahui menyimpan 14 paket sabu-sabu dalam sepasang sandal baru yang dibawa pengunjung, Senin (4/12/2017). Ketika jam besuk, kondisi rutan agak padat sehingga barang haram tersebut sempat lolos dari pemeriksaan awal petugas rutan.

Kedua napi itu pun langsung disterilkan. Mereka digeledah dan didapat belasan paket sabu-sabu tersebut. "Kami mencurigai adanya sandal yang ada pada salah seorang warga binaan kami. Sandal itu terlihat masih baru. Kami pun melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam sol sandal tersebut terdapat 14 paket sabu," ujar Kepala Rutan Kelas II B Depok, Sohibul Rahman.

Cara ini sebenarnya modus lama. Namun petugas melihat ada yang mencurigakan dari gelagat kedua napi sehingga dilakukan pemeriksaan. "Mereka memanfaatkan jumlah pengunjung yang membludak, sementara petugas kami jumlahnya terbatas. Namun demikian, kami tidak mau terkecoh," tukasnya.

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu melalui sandal ini bermula dari kedatangan seorang pria berinisial Gr yang mengunjungi Rz. Awalnya petugas tidak curiga dengan pengunjung tersebut, namun setelah diamati, Gr sempat bertukar sandal dengan Ag, teman sekamar Rz.

Saat jam berkunjung habis dan para pengunjung sudah meninggalkan rutan, petugas merasa curiga dengan penukaran sandal. Petugas pun melakukan pemeriksaan di ruang komandan jaga yang berada di gerbang sel. Dari pemeriksaan kedua inilah petugas mendapati 14 paket sabu-sabu di dalam sandal yang dikenakan Ag.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Depok. Pemeriksaan urine pun dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif," tukasnya.

Ag merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Dr merupakan narapidana perkara pencurian dengan vonis 3 tahun. (Baca: Lewat Bungkus Rokok, Sabu Diselundupkan ke Rutan Cilodong Depok)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)