Oditurat Militer Yakin Tuntutan Hukuman Mati untuk 3 Oknum TNI Dikabulkan Hakim

Senin, 27 November 2023 - 13:49 WIB
loading...
Oditurat Militer Yakin Tuntutan Hukuman Mati untuk 3 Oknum TNI Dikabulkan Hakim
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Foto/MPI/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi meyakini Hakim Pengadilan Militer II-08 akan mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur .

"Kami Oditor harus yakin (tuntutan dikabulkan) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, visumnya seperti itu dan yang menyatakan adalah dokter ahli, dari RS Gatot Subroto," kata Kum Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, tak ada hukuman yang bisa diringankan terhadap tiga oknum TNI tersebut karena para terdakwa sudah melakukan hal yang di luar batas kemanusiaan.

"Jadi hal meringankan memang nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini ya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi kan sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujarnya.


Sebelumnya, tiga Oknum TNI anggota Paspampres yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Selain itu ketiga terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2771 seconds (0.1#10.140)