Terdakwa Penipuan Dituntut 1 Tahun, Kriminolog: Tak Ada Efek Jera

Kamis, 30 November 2017 - 11:40 WIB
Terdakwa Penipuan Dituntut 1 Tahun, Kriminolog: Tak Ada Efek Jera
Terdakwa Penipuan Dituntut 1 Tahun, Kriminolog: Tak Ada Efek Jera
A A A
JAKARTA - Terdakwa investasi bodong, Fony Kurniadjaja hanya dituntut setahun dalam sidang perkara nomor 812 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat PN Jakbar, Rabu 29 November 2017 kemarin. Kriminolog UI Josias Simon menyebut tuntutan itu tidak akan memberikan efek jera.

“Kalau cuma setahun, pelaku tidak akan jera. Ini kemungkinan akan menjadikan mereka profesi lain,” ucap Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon kepada Koran SINDO, Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Marlay dan Heri Purwoko menuntut pelaku hanya setahun tanpa hukuman penjara. Padahal kerugian korbannya mencapai Rp25 miliar.

Seorang Korbannya, Riana usai pembacaan tuntutan sempat mengamuk. Ia menilai tuntutan ini tidak adil, karena dirinya tertipu hampir Rp5 miliar.

Josias melanjutkan, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Semestinya hasil sidang nantinya harus diberikan klausul untuk mengembalikan uang hasil menipu, meskipun tuntutan hanya setahun.

Sementara terkait modus yang dilakukan pelaku. Ia melihat kasus ini sebenarnya tidak akan terjadi bila masyarakat dapat memilah dengan seksama tentang investasi yang akan dipilihnya. “Karena tergiur keuntungan besar dan gaji besar, mereka akhirnya tergiur,” ucapnya.

Sementara itu, korban lainnya, Santo berencana akan melaporkan hal ini ke Jamwas dan Jampidum di Kejagung RI. Ia melihat kasus ini tak sebanding dengan kerugian yang diderita dan sangat mencederai rasa keadilan buatnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4716 seconds (0.1#10.140)