Sudah Pungut Retribusi, Kawasan Parkir Wali Kota Jakbar Dianggap Tidak Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tarikan retribusi parkir yang dilakukan petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kantor Wali Kota Jakarta Barat belum membuat kawasan perkantoran tersebut aman.
Hal itu terungkap ketika peristiwa kehilangan helm di lingkungan itu kembali terjadi. Korbannya, Yusuf (34) menuturkan ini kali kedua mengalami kehilangan helm di Kantor Wali Kota Jakbar pada Rabu (22/11/2023).
“Pertama tahun 2019, kedua kemarin,” ujar Yusuf di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).
Helm milik Yusuf hilang usai memarkirkan sepeda motornya di area parkir 2B di kawasan itu. Sejak kehilangan itu pula dia menolak membayar retribusi parkir yang dinilai pungli.
“Ya buat apa bayar kalau akhirnya hilang juga helm saya. Ini yang kedua kali loh,” ucapnya.
Tidak hanya helm, warga lainnya Faqih (36) juga pernah mengalami kehilangan pelat motor usai memarkirkan kendaraan di sana.
“Takutnya pelat saya dipakai buat kejahatan. Misalnya mencuri motor. Nah, motor pelakunya bisa saja pakai pelat nomor saya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, parkir motor di kantor wali kota terdiri dari 6 area tersebar dari area 2A hingga 4B. Satu area mampu menampung ratusan kendaraan.
Saat hendak pulang, umumnya mereka membayar retribusi Rp2.000 kepada Pamdal yang berjaga di depan pintu masuk dan keluar. Proses pengamanan kendaraan tidak begitu aman lantaran tidak ada pencatatan nopol maupun foto kendaraan.
“Sudah kayak parkir liar di pinggir mal saja,” kata Faqih.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang pungli parkir di sejumlah kantor pemerintahan, tidak hanya di lingkungan Pemprov DKI dan kantor Dinas Teknis. Larangan ini berlaku di kantor Wali Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Pemkot Jakarta Barat Mera Nuringsih belum memberikan komentarnya terkait kerawanan tempat parkiran di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Hal itu terungkap ketika peristiwa kehilangan helm di lingkungan itu kembali terjadi. Korbannya, Yusuf (34) menuturkan ini kali kedua mengalami kehilangan helm di Kantor Wali Kota Jakbar pada Rabu (22/11/2023).
“Pertama tahun 2019, kedua kemarin,” ujar Yusuf di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).
Helm milik Yusuf hilang usai memarkirkan sepeda motornya di area parkir 2B di kawasan itu. Sejak kehilangan itu pula dia menolak membayar retribusi parkir yang dinilai pungli.
“Ya buat apa bayar kalau akhirnya hilang juga helm saya. Ini yang kedua kali loh,” ucapnya.
Tidak hanya helm, warga lainnya Faqih (36) juga pernah mengalami kehilangan pelat motor usai memarkirkan kendaraan di sana.
“Takutnya pelat saya dipakai buat kejahatan. Misalnya mencuri motor. Nah, motor pelakunya bisa saja pakai pelat nomor saya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, parkir motor di kantor wali kota terdiri dari 6 area tersebar dari area 2A hingga 4B. Satu area mampu menampung ratusan kendaraan.
Saat hendak pulang, umumnya mereka membayar retribusi Rp2.000 kepada Pamdal yang berjaga di depan pintu masuk dan keluar. Proses pengamanan kendaraan tidak begitu aman lantaran tidak ada pencatatan nopol maupun foto kendaraan.
“Sudah kayak parkir liar di pinggir mal saja,” kata Faqih.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang pungli parkir di sejumlah kantor pemerintahan, tidak hanya di lingkungan Pemprov DKI dan kantor Dinas Teknis. Larangan ini berlaku di kantor Wali Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Pemkot Jakarta Barat Mera Nuringsih belum memberikan komentarnya terkait kerawanan tempat parkiran di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
(jon)