Pelaku Utama Duel ala Gladiator Divonis 2,5 Tahun, Wasit 2 Tahun

Kamis, 02 November 2017 - 19:10 WIB
Pelaku Utama Duel ala...
Pelaku Utama Duel ala Gladiator Divonis 2,5 Tahun, Wasit 2 Tahun
A A A
BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor memvonis tiga terdakwa kasus duel ala gladiator yang menewaskan Hilarius Event Raharjo (15), siswa SMA Budi Mulia, Kamis (2/11/2017). Sidang dengan agenda putusan terhadap tiga pelaku, yakni BV alias AB, HK, dan MS, dibacakan secara terpisah.

Sidang pertama dengan terdakwa HK (19), yang berperan sebagai wasit. Dia dinyatakan bersalah sehingga majelis hakim yang diketuai Anna Yuliana dengan hakim anggota Rikatama Budiyantie dan Siti Suryani, memvonisnya dua tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun.

Sedangkan BV, majelis hakim memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis majelis hakim itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. BV merupakan pelaku utama yang bertarung secara langsung dengan korban Hilarius Christian Raharjo.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, dihadiri kedua orang tua korban dan para kerabat terdakwa. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum BV menyatakan akan mengajukan banding. "Kami secepatnya akan ajukan banding," kata Parsiholan, kuasa hukum BV. Hingga sore tadi majelis hakim masih membacakan putusan terhadap satu terdakwa lain, yakni MS, yang juga berperan sebagai wasit saat pertarungan ala gladiator itu.

Diketahui, perkelahian ala gladiator itu terjadi pada 29 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, antara Hilarius, siswa SMA Budi Mulia dengan BV, siswa Mardiyuana. Pertarungan berlangsung di Lapangan Palupuh belakang SMAN 7, Tegal Gundil, Bogor Utara. Saat berkelahi korban langsung tak sadarkan diri. Temannya lalu membawa Hilarius ke RS Azra hingga dinyatakan dokter meninggal dunia.

Setelah satu tahun lebih kejadian itu, tepatnya pada 14 September 2017, penyidik menerima berita viral curhatan orang tua Hilarius di media sosial. Tulisan Maria ibu Hilarius itu ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Jabar, diketahui adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri 1 cm x 2 mm x 2 mm. Kemudian robek pada organ hati 4 cm x 0,5 mm, sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)