Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim Periksa Firli Bahuri dan 3 Pegawai KPK

Kamis, 16 November 2023 - 16:56 WIB
loading...
Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim Periksa Firli Bahuri dan 3 Pegawai KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Firli Bahuri, pihaknya juga memeriksa tiga pegawai KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung Bareskrim Polri. Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

reDiktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Firli Bahuri, pihaknya juga memeriksa tiga orang lain yang merupakan pegawai KPK.

"Jadi yang jelas empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini yang pertama adalah FB selaku ketua KPK RI, yang kemudian yang tiga lainnya adalah pegawai KPK RI," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).



Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri berlangsung selama tiga jam sejak 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. Sedangkan pemeriksaan tiga pegawai KPK lainnya masih berlangsung.

"Dan tadi pukul 13.45 WIB, pemeriksaan telah selesai dilakukan terhadap FB Ketua KPK RI. Untuk 3 saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini dimulai pukul 10.00 WIB, terhadap 3 pegawai KPK RI lainnya saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.



Ade mengungkap, Firli dicecar dengan 15 pertanyaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera, yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)