Wanita Penyelundup HP ke Rutan Depok Hanya Diberi Sanksi Moral

Minggu, 22 Oktober 2017 - 23:24 WIB
Wanita Penyelundup HP ke Rutan Depok Hanya Diberi Sanksi Moral
Wanita Penyelundup HP ke Rutan Depok Hanya Diberi Sanksi Moral
A A A
DEPOK - Seorang wanita tepergok petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok saat berusaha menyelundupkan ponsel ke suaminya yang di dalam tahanan. Karena aksi nekatnya, wanita tersebut diberi sanksi moral tak bisa membesuk suaminya selama 2 pekan.

Kepala Rutan Kelas IIB Depok, Sohibur Rachman mengatakan, kejadian ini bukan yang pertama kali. Beberapa waktu sebelumnya pernah terjadi hal serupa namun digagalkan petugas.

Sohibur selalu berpesan pada petugas untuk melakukan pemeriksaan secara detil dan sesuai prosedur. Sehingga berbagai macam celah yang dimanfaatkan pembesuk bisa diminimalisir.

"Modus-modus demikian memang sering dilakukan pembesuk karena merasa dianggap aman. Tapi saya selalu menegaskan agar pemeriksaan selalu dilakukan sesuai SOP. Karena bisa jadi pembesuk memanfaatkan berbagai hal untuk menyelundupkan barang ke dalam rutan," katanya kepada wartawan, Minggu (22/10/2017).

Atas kejadian itu, S diberikan sanksi moral berupa tidak dapat mengunjungi suaminya selama dua pekan. Dari keterangan S kepada petugas, wanita berambut panjang itu mengaku dirinya hendak bekerja di luar kota sehingga memerlukan komunikasi dengan suaminya.

Namun petugas tidak percaya begitu saja. Mengingat A adalah narapidana kasus narkoba. Diduga ponsel itu akan disalahgunakan untuk bertransaksi dengan jaringan narkoba. "Bisa jadi kearah sana karena dia itu memang narapidana narkoba," katanya.

Sohibur mengatakan sejak Januari hingga Oktober pihaknya sudah menyita lebih dari lima ponsel yang diselundupkan pembesuk ke dalam rutan. Modus yang dilakukan pun beragam.

"Ada yang disisipkan ke konde atau jilbab. Termasuk dimasukkan ke wilayah dada. Biasanya mereka menggunakan cara yang dianggap paling aman dan tidak akan dideteksi petugas," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3813 seconds (0.1#10.140)