Rampung, Berkas Kasus Jonru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 09:09 WIB
Rampung, Berkas Kasus Jonru Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rampung, Berkas Kasus Jonru Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas kasus Jonru Ginting yang disangka melakukan ujaran kebencian di media sosial. Kini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Adapun berkas kasus Jonru itu sudah dikirimkan ke Kejati DKI pada Rabu, 11 Oktober 2017. Kini, polisi tinggal menantikan kabar lanjutan dari Kejati DKI.

"Sudah dikirim ya, tahap pertama ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, bila berkas itu dinyatakan sudah lengkap, tentu pelimpahan berkas tahap kedua tersangka akan dilakukan secepatnya agar kasusnya bisa segera disidangkan. Bila belum dan masih ada catatan, polisi akan memperbaikinya kembali.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahannya di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017 lalu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4768 seconds (0.1#10.140)