186 Kendaraan Melanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan aturan ganjil genap pada masa pandemi Covid-19 di DKI Jakarta sudah berlangsung selama tiga hari. Sebanyak 186 kendaraan tercatat melanggar aturan ganjil genap di wilayah Jakarta Utara .
Kepala Suku Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jakarta Utara. Harlem Sitinjak mengatakan, selama tiga hari tahap sosialisasi ada sebanyak 185 pengendara mobil berpelat hitam melanggar aturan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari.“Dari 186 pelanggar itu sebanyak 30 pelanggar di antaranya merupakan pelanggaran di hari pertama sosialisasi. Kemudian 93 pelanggar di hari kedua dan 63 pelanggar di hari ketiga,” kata Harlem kepada SINDONews, Kamis (6/8/2020).
Menurut Harlem, petugas hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar selama tahap sosialisasi berlangsung. “Nanti kalau setelah tahap sosialisasi selesai baru ada sanksi tilang oleh aparat kepolisian,” tegasnya. (Baca: 10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang)
Diketahui penerapan sistem ganjil genap berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat dengan dua shift penerapan. Yakni pagi hari mulai Pukul 06.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jakarta Utara. Harlem Sitinjak mengatakan, selama tiga hari tahap sosialisasi ada sebanyak 185 pengendara mobil berpelat hitam melanggar aturan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari.“Dari 186 pelanggar itu sebanyak 30 pelanggar di antaranya merupakan pelanggaran di hari pertama sosialisasi. Kemudian 93 pelanggar di hari kedua dan 63 pelanggar di hari ketiga,” kata Harlem kepada SINDONews, Kamis (6/8/2020).
Menurut Harlem, petugas hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar selama tahap sosialisasi berlangsung. “Nanti kalau setelah tahap sosialisasi selesai baru ada sanksi tilang oleh aparat kepolisian,” tegasnya. (Baca: 10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang)
Diketahui penerapan sistem ganjil genap berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat dengan dua shift penerapan. Yakni pagi hari mulai Pukul 06.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
(hab)