Tega! Guru MTs di Bekasi Ini Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Mantan Siswinya
loading...
A
A
A
BEKASI - Seorang guru berinisial AN (30) dilaporkan mantan orang tua siswinya ke Polres Metro Bekasi . AN di laporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap M (15) sejak masih duduk di kelas 9 di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
AN yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MTs tersebut dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi, dengan laporan polisi nomor : STTPL/B/2805/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Orang tua korban Y (33) menceritakan, aksi bejat AN terbongkar karena pelaku kerap kali menjemput M yang saat ini sedang mondok di pondok pesantren wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
AN berdalih menjemput M melakukan cap 3 jari ijazah.Karena curiga, Y mendesak putrinya itu untuk menceritakan perbuatan AN. Setelah didesak, M bercerita AN kerap melakukan tindakan asusila.
"AN mengancam akan menyebarkan foto-foto syur jika M menolak ajakannya. Pelaku ini sudah beberapa kali menjemput anak saya di pondok pesantren," kata Y kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Rabu (8/11/2023).
Dari pengakuan M, lanjut Y, AN telah melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari 5 kali kepada M sejak masih sekolah di MTs.
Setelah korban lulus dari MTs AN masih terus melakukan perbuatannya, dengan menjemput M di pondok pesantren tempatnya melanjutkan pendidikan.
"Saya meminta kepolisian segera menangkap pelaku. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi," ucapnya. Kini kasus dugaan asusila tersebut dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
AN yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MTs tersebut dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi, dengan laporan polisi nomor : STTPL/B/2805/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Orang tua korban Y (33) menceritakan, aksi bejat AN terbongkar karena pelaku kerap kali menjemput M yang saat ini sedang mondok di pondok pesantren wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
AN berdalih menjemput M melakukan cap 3 jari ijazah.Karena curiga, Y mendesak putrinya itu untuk menceritakan perbuatan AN. Setelah didesak, M bercerita AN kerap melakukan tindakan asusila.
"AN mengancam akan menyebarkan foto-foto syur jika M menolak ajakannya. Pelaku ini sudah beberapa kali menjemput anak saya di pondok pesantren," kata Y kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Rabu (8/11/2023).
Dari pengakuan M, lanjut Y, AN telah melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari 5 kali kepada M sejak masih sekolah di MTs.
Setelah korban lulus dari MTs AN masih terus melakukan perbuatannya, dengan menjemput M di pondok pesantren tempatnya melanjutkan pendidikan.
"Saya meminta kepolisian segera menangkap pelaku. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi," ucapnya. Kini kasus dugaan asusila tersebut dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
(hab)