Miliki Sabu, Bripka EDN Terancam Dipecat dan Dipenjara

Senin, 02 Oktober 2017 - 10:49 WIB
Miliki Sabu, Bripka EDN Terancam Dipecat dan Dipenjara
Miliki Sabu, Bripka EDN Terancam Dipecat dan Dipenjara
A A A
JAKARTA - Satu dari tiga oknum polisi yang dibekuk Propam Polda Metro Jaya karena terlibat penyalahgunaan narkoba akan diproses secara hukum dan terancam pemecatan.

Bidang Propam Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ketiganya yakni Aipda DK, Briptu CN, dan Bripka EDN. Bripka DK dan Briptu CN saat dites urine dinyatakan positif zat metaphetamine dan amphetamine. Sedangkan Bripka EDN ketahuan memiliki puluhan gram sabu-sabu.

"Dua anggota yang positif saat di tes urine dan tak ada barang buktinya diserahkan ke Ankum (atasan yang berhak menghukum). Sedangkan satu orang lagi (Bripka EDN) diserahkan ke Reserse Narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/10/2017).

Menurut Argo, satu anggota yang kedapatan memiliki narkoba, yakni Bripka EDN, tengah diselidiki dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui sudah berapa lama dia menggunakan barang haram tersebut. Kemudian dari manakah asal barang haram tersebut dan apakah barang haram itu juga dijual atau diedarkan oleh Bripka EDN.

"Reserse Narkoba yang mendalami, berarti pidana umum masuknya. Jadi, kalau ada anggota yang terlibat, baik itu pemakai atau pengedar kita tindak. Bahkan, kalau terbukti (bersalah) bisa dipecat," pungkasnya. (Baca: Kapolres Jaktim: Anggota Kena Narkoba, Wajib Ditinju)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5880 seconds (0.1#10.140)