TKP Pembunuhan Nana Ternyata Menunggak Pajak Rp102 Juta

Rabu, 27 September 2017 - 03:27 WIB
TKP Pembunuhan Nana Ternyata Menunggak Pajak Rp102 Juta
TKP Pembunuhan Nana Ternyata Menunggak Pajak Rp102 Juta
A A A
JAKARTA - Rumah kos Istana Laguna yang menjadi lokasi pembunuhan Murtianingsih alias Nana ternyata menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp102 juta. Petugas pajak dari Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pun menyegel rumah kos di Jalan Sosial no 52‎ Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sebagai peringatan keras.

"Total tunggakan PBB yang belum dibayar sampai Rp 102 juta selama setahun," ungkap Camat Grogol Petamburan Ahmad Sajidin di lokasi pada Selasa, 26 September 2017 kemarin. Selain itu, lanjut Sajidin, izin rumah kos tersebut ternyata telah habis sejak Juli 2017 lalu.

Pantauan di lokasi, usai melakukan penempelan stiker peringatan. Petugas juga melakukan operasi biduk terhadap ratusan penghuni di rumah kos tersebut. Dalam biduk sendiri, petugas mendapati banyak penghuni yang belum mendaftar kepada RT dan pengelola.

Mereka kemudian oleh petugas dilakukan permintaan untuk menyerahkan identitas. Dalam operasi kali ini, petugas juga menemukan sejumlah alat keselamatan yang belum terpasang dengan baik. Salah satunya, tidak adanya APAR (alat pemadam api ringan), kamera cctv kurang, hingga tangga darurat yang keropos.

Pengelola Istana Laguna, Ebi Rahmadi mengaku tidak mengetahui belum membayar pajak. Seingatnya pajak Istana Laguna telah dibayarkan setiap bulan. "Saya juga baru mengetahui, nanti saya laporkan ke penghuni untuk pengurusan pajak," ucap Ebi.

Mengenai pajak kos kosan sendiri, Ebi mengatakan pihaknya telah mencantumkan dengan harga di kosan setiap bulan sebesar 10%. Ebi pun berjani bakal merampungkan dan melengkapi fasilitas mulai CCTV hingga perbaikan tangga darurat.( Baca: Lokasi Pembunuhan Nana Dihuni Banyak Wanita Nakal )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3149 seconds (0.1#10.140)